HukumPolitik

Tetapkan Ahok Tersangka, Kapolri Bantah Adanya Tekanan

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian, membantah bahwa ada tekanan dari pihak manapun terkait penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Tidak ada tekanan dari pihak manapun, karena penyelidik independen. Bahkan dari Presiden pun tidak ada, saya pun sebagai pimpinan Polri tidak bisa memerintahkan,” ungkapnya saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Saat ditanya terkait wacana demo susulan Bela Islam III yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 25 November 2016 nanti, Tito pun mengatakan, hal itu tidak mempengaruhi terhadap hasil kesimpulan dari pihak penyelidik.

“Tim penyelidik bekerja berdasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada. Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan kasus ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok akan diselesaikan melalui peradilan yang terbuka.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

“Konsekuensinya adalah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” katanya. (Deni/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 421