Berita UtamaPolitikTerbaru

Tetap Solid Ke AHY, FPD DPRD Jatim Bersyukur  Pemerintah Tolak Pengurus Versi Moeldoko

Tetap solid ke AHY, FPD DPRD Jatim bersyukur pemerintah tolak pengurus versi Moeldoko.
Tetap solid ke AHY, FPD DPRD Jatim bersyukur pemerintah tolak pengurus versi Moeldoko/Foto: Ketua fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Jatim Sri Subianti

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tetap solid ke AHY, FPD DPRD Jatim bersyukur pemerintah tolak pengurus versi Moeldoko. Ketua fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Jatim Sri Subianti mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas putusan pemerintah melalui Kemenkumham RI yang menolak permohonan pengesahan SK kepengurusan Demokrat versi Deli Serdang.

Menurut wanita yang akrab dipanggil Antie ini mengatakan dengan penolakan tersebut, maka Partai Demokrat telah diselamatkan dari ancaman rongrongan penghianat partai yang akan menghancurkan partai. “Dengan putusan tersebut pemerintah secara tegas masih menetapkan keputusannya yaitu pengakui Partai Demokrat dengan ketua umum AHY,” jelasnya di Surabaya, Rabu (31/3).

Sri Subianti mengatakan sudah selayaknya pemerintah menolak kepengurusan versi KLB Deli Serdang karena persyaratan yang dinyatakan tak memenuhi unsur sesuai dengan persyaratan partai politik. “Persyaratan untuk digelar KLB saja tak terpenuhi antara lain adanya mandat dari  perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Ini semakin menguatkan mereka abal-abal,” jelasnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, sambung Antie, semakin solid dan tetap satu komando tegak lurus dibawah kepemimpinan AHY. ”Kami semakin solid dan konsolidasi terus kami lakukan untuk tetap tegak lurus dibawah kepemimpinan AHY,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Mengkumham RI Yasonna Laoly dan Menko Polhukam RI Mahfud MD akhirnya mengumumkan atas pemohonan perubahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya menolak pengajuan permohonan dari SK Kepengurusan KLB Deli Serdang.

Salah satu landasan penolakannya yaitu kurang lengkap, yaitu perwakilan dari DPC dan DPD tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. (setya)

 

Related Posts

1 of 3,049