KesehatanPolitik

Tes Kesehatan Capres-Cawapres Tertuang Jelas dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018

tes kesehatan, capres, cawapres, kesehatan calon, kesehatan ma'ruf amin, kesehatan jokowi, kesehatan prabowo, kesehatan sandi, pilpres 2019, nusantaranews
ILUSTRASI – Tes Kesehatan. (Foto: Finansialku)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tes kesehatan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden 2019 bukan merupakan syarat pencapresan melainkan hanya prosedur semata. Yakni prosedur untuk memenuhi salah satu syarat pencapresan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 tentang Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 9 ayat 1 huruf (e) menyebutkan “Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional.” Ini merupakan kelanjutan Pasal 9 atat 1 huruf (d) yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres “Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.”

Adapun syarat pencapresan tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU. Soal tes kesehatan ini termaktub dalam Pasal 10 ayat 1 poin 14 yang berbunyi “Bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima hasil yang dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang telah ditunjuk, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-1 PPWP.”

Baca Juga:  DPC Projo Muda Nunukan Nyatakan Komitmennya Pada Gerilya Politik Untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Selanjutnya, rincian soal kesehatan ini juga tertuang dalam Pasal 27 PKPU Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemeriksaan Kesehatan.

Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Bakal Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).”

Ayat (2) berbunyi “Dalam melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU berkoordinasi dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk: menyusun panduan teknis Penilaian Kemampuan rohani dan jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan dengan Keputusan KPU dan memperoleh rekomendasi Rumah Sakit Pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Calon Presiden dan Wakil Presiden.”

Ayat (3) berbunyi “Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU.” Dan ayat (4) berbunyi “Susunan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas ketua, yang dipilih dari anggota dan anggota.”

Adapun susunan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan KPU yang memuat dua ketentuan yang termaktub dalam Pasal 28. Ayat (1) berbunyi “KPU menetapkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Rumah Sakit Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan rekomendasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dengan Keputusan KPU.” Ayat (2) berbunyi “KPU menyampaikan nama rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik sebagai rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.”

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Selanjutnya, Pasal 29 ayat (1) berbunyi “Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon dalam rapat pleno.”

Ayat (2) “Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan: A. calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan B. positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.”

Ayat (3) berbunyi “Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.”

Ayat (4) “Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan banding.”

Poin menariknya ialah ketentuan KPU yang termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) huruf (a) yang menyebutkan calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani.

Baca Juga:  Suara Terbesar se Jatim Tingkat Propinsi, Gus Fawait: Matursuwun Masyarakat Jember dan Lumajang

Ketentuan tentang ihwal itu dijelaskan dalam Pasal 24 PKPU Nomor 22 tahun 2018. Adapun bunyi ayat-ayat dalam Pasal 24:

(1). Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Diwartakan, pasangan capres-cawapres diperiksa kesehatannya oleh tim pemeriksa gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSPAD Gatot Subroto. Dan hasil pemeriksaan tersebut paling lambat harus sudah di tangan KPU dua hari pemeriksaan. (red/bya/ymsp)

Editor: Banyu Asqalani & Alya Karen

Related Posts

1 of 3,073