Hukum

Terungkap! Terdakwa e-KTP Minta Saksi Buat Keterangan Palsu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bendahara Pembantu dalam proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis ekektronik); Junaidi mengaku pernah membuat keterangan palsu. Keterangan palsu itu ada sangkut pautnya dengan proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) yang saat ini sudah menjadi sebuah kasus korupsi di KPK.

Junaidi menjelaskan keterangan palsu itu dibuatnya di rumah Irman yang terletak di Pondok Kelapa. Isi keterangan tersebut adalah dirinya telah meminjam uang ke orang melalui Mantan Direktur PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); Sugiharto dalam bentuk pecahan dollar yang kemudian diserahkan kepada Suci (Sekretaris Dirjen Dukcapil)

“Tapi nyatanya saya tidak pernah menyerahkan Dollar ke bu Suci,” ucapnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (22/5/2017).

Ditanya lebih jauh oleh Jaksa apa motif Irman meminta dirinya untuk membuat keterangan tersebut? Awalnya ia mengaku tidak mengetahuinya.

Namun lanjut Junaidi setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, ia menyadari bahwa motif Irman memintanya membuat keterangan tersebut adalah agar seolah-olah ialah yang menerima duit haram e-KTP itu.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Ditambah lagi, saat saya diperiksa penyidik KPK seingat saya setelah Jumatan kami berempat, saya, pak Irman, pak Sugiharto dan bu Suci sebelum pak Novel datang Pak Irman minta sapa pun mengakui saja (penerimaan uang tersebut). Nanti dicariin gantinya,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27