Hukum

Terumbu Karang Terusik, Mahasiswa UMJ Asal Raja Ampat Angkat Bicara

Aktivis HMI Cabang Ciputat dari UMJ asal Raja Ampat Husen Umkabu/Foto JWI (Istiemwa)
Aktivis HMI Cabang Ciputat dari UMJ asal Raja Ampat Husen Umkabu/Foto JWI (Istiemwa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepulauan Raja Ampat merupakan salah satu destinasi wisata dunia yang menjadi kebanggan bangsa indonesia. Dimana Raja Ampat merupakan rangkaian empat gugusan pulau yang berdekatan dan berlokasi dibarat bagian vogelkoop pulau papua, atau secara administrasi berada di bawah kabupaten Raja Ampat provinsi papua barat.

Namun sayang, Terumbu karang dan populasi spesies hewan laut Raja Ampat merupakan aset Bangsa Indonesia dan memiliki peranan yang sangat penting bagi kelestarian alam dunia ada yang mengusik atau yang memang disengaja atau tidak.

Dimana pada tanggal 4 maret 2017 lalu bencana datang meluluh lantahkan ekosistem bawah laut Raja Ampat, bencana tersebut disebabkan kandasnya kapal pesiar Caledonia Sky. Kapal pesiar tersebut sebelumnya sedang mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung di Waigeo dan akan melanjutkan berjalanan ke Bitung.

Baca: Disebut Tak Hanya Rusak Raja Ampat, Dubes Inggris Temui Luhut

Akan tetapi karena kegiatan tersebut dilakukaan saat laut belum pasang maka menyebabkan kerusakan ekosistem bawah laut yang sangat parah. Berdasarkan hasil kajian conservation international, Pemkab Raja Ampat dan UNP luas ekosistem bawah laut Raja Ampat yang mengalami kerusakan mencapai 13.500 M2. Bukan sekedar luasnya, kerusakan terumbu karang saja yang membuat peristiwa ini begitu memperihatinkan dan menyisahkan duka yang mendalam bagi bangsa indonesia. Akan tetapi karena area yang rusak merupakan zona inti dari kawasan konservasi perairan selat dampier.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Jika mengacu berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan merupakan tindakan kriminal dan ancaman hukumannya adalah denda dan penjara.

Simak:
DPR: Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Harus Ganti Rugi dan Dikenakan Denda Adat
Pemerintah Harus Tuntut Kapal Inggris Penabrak Terumbu Karang Raja Ampat

Melihat atas kejadian tersebut, salah satu Aktivis HMI Cabang Ciputat dari UMJ asal Raja Ampat Husen Umkabu dalam keterangan tertulisnya menuturkan, Saya merasa sebagai mahasiswa raja ampat yang menempuh kuliah di DKI Jakarta merasa prihatin dan melihat kondisi saat itu tidak adanya pengawasan yang ketat dan membiarkan kapal tersebut lolos alias tabrak lari

Ada apa sebenarnya? Dengan senang hati tanpa pamrih pergi meninggalkan jejak kerusakan di raja ampat tanpa bertanggunh jawab “Saya rasa pemerintah daerah menganggap hal ini biasa saja hanya menuntut ganti rugi pada perusahaan kapal tersebut, Tapi bagi saya bukan hal biasa tapi ini sudah menyangkut kedaulatan negara dan Maritim dan bahkan ini akan menjadi kebiasaan untuk kapal-kapal pesiar lainnya seenaknya masuk untuk merusak,” jelasnya.

Baca Juga:  10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Ditangkap Gegara Rencana Curangi Gus Fawait

Baca:
Ini Kapal Perusak Terumbu Karang Di Raja Ampat
Terumbu Karang Raja Ampat Hancur Terhantam Kapal Pesiar Inggris
Pemerintah Bakal Panggil Kapal Perusak Karang Raja Ampat

Dia menuturkan, bukan saja UU nomor 32 tahun 2009 tetapi juga peraturan daerah nomor 27 tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi laut daerah. “Ini sudah menjadi kekuatan hukum kita dan dasar kita bangsa Indonesia,” akunya.

Ini bisa di pidanakan, Yang harus bertanggung jawab adalah kapten kapal Kheit michael taylor. “Saya berharap pemerintah pusat dengan kejadian ini segera turun langsung dan meninjau ulang agar segera ditindak lanjuti,” harapnya. (jwi)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 3