Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Tertinggi Ke 2 Setelah kota Surabaya, Kota Malang Layak Punya Perda Narkoba

Tertinggi ke 2 setelah kota Surabaya, Kota Malang layak punya perda narkoba.
Tertinggi ke 2 setelah kota Surabaya, Kota Malang layak punya perda narkoba.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur Siadi mengaku pihaknya mengapresiasi adanya rencana Pemkot Malang dan pihak legislatif untuk membentuk perda narkoba. Pasalnya, di kota Malang saat ini peredaran narkotika sangat tinggi.

“Tentunya pembuatan perda tersebut merupakan bentuk kesungguhan pemerintah setempat dan aparat untuk bersama-sama untuk membuat regulasi dan komitmen untuk pemberantasan narkoba di kota Malang,” jelas politisi asal Partai Golkar ini saat dikonfirmasi di Surabaya, senin (11/7).

Siadi mengatakan bahwa dalam penyusunan perda narkoba tersebut untuk kota Malang saat ini masih masuk dalam kajian akademik. “Kami berharap ini segera diselesaikan mengingat perlu aturan khusus untuk menekan peredaran narkoba di kota Malang,” jelas anggota Komisi A DPRD Jawa Timur ini.

Kenapa perda narkoba mendesak untuk segera dibuat, lanjut Siadi, hal ini disebabkan peredaran narkoba dikota Malang tertinggi ke 2 setelah Surabaya.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Dibeberkan oleh Siadi, di Kota Malang hampir setiap titik tidak lepas dari kasus peredaran narkoba. Yang membedakan adalah tinggi rendahnya kasus. “Kecamatan Kedungkandang yang tertinggi,” ujarnya.

Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah mengungkapkan, progres pembuatan perda tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.”Masih menyusun naskah akademik. Pada saat naskah akademik itu selesai disusun, baru kami tahu ini tentang narkotika menyeluruh atau sebagainya,” jelasnya.

Nantinya, Perda Narkoba tersebut akan difokuskan untuk mencegah peredaran narkotika di kalangan pelajar.

Apalagi, Kota Malang dikenal sebagai Kota Pendidkan. Karena memiliki cukup banyak Universitas maupun Perguruan Tinggi.

Apabila perda tersebut telah rampung, maka tempat-tempat yang banyak dihuni oleh pelajar atau mahasiswa akan dilakukan pengawasan (monitoring).

“Kami lebih memfokuskan nanti ke tempat kos-kosan, apartemen, maupun sekolah. Kalau perlu, nanti terdapat unsur dari BNN Kota Malang sebagai pressure agar perda tersebut berjalan dengan efektif,” pungkasnya. (setya)

Related Posts

No Content Available