Hukum

Tertibkan Redribusi Konten Ilegal, KPI dan Polri Teken MoU Soal Hak Siar TV Kabel Tanpa Izin

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menandatangani nota kesepemahaman atau MoU (memorandum of understanding) dengan Polisi Republik Indonesia. Penandatanganan MoU ini digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Salah satu point dalam MoU tersebut adalah kepemilikan hak siar televisi kabel. Sebagaimana dilansir kpi.go.id, Divisi Humas Polri Achmad Sabri mengatakan bahwa soal hak siar yang dipakai televisi kabel tanpa izin masuk dalam poin kerja sama tersebut.

“Ruang lingkupnya akan diperluas dan akan ada penegakan hukumnya,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio ikut mendorong penertiban izin illegal, terutama yang berkaitan dengan distribusi konten premium.

“Jadi memang perlu penertiban bagi lembaga-lembaga penyiaran yang selama ini nakal, seperti tidak punya izin hak siar,” kata Agung saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta (6/3).

“Kami juga sering menemui ada redistribusi konten premium secara ilegal. Ini merugikan banyak pihak. Nah kami berharap akan membuat efek jera setelah penandatangan MoU ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sebagaimana diketahui, KPIP dan Polri memang menjalin mitra yang cukup lama dalam dunia penyiaran, baik dalam aspek perizinan maupun isi siaran. Acara ini dihadiri oleh Tito Karniavan Kapolri dan Yuliandre Darwis Ketua KPI Pusat beserta jajaran komisioner lainnya.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Achmad S

Related Posts

1 of 31