HukumTerbaru

Tersangka Suap Saipul Jamil Miliki Hotel, Kuasa Hukum: Itu Hebatnya KPK

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran atas aset kekayaan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pun, KPK menemukan fakta kalau Rohadi membangun sebuah hotel dari hasil korupsi.

Kuasa Hukum Rohadi, Hendra Heriansyah mengakui bahwa kliennya memang memiliki hotel mewah dan tempat rekreasi. Hanya saja dia enggan menyebutkan lokasinya.

“Yah, itulah hebatnya KPK bisa mengetahui apa yang tidak diketahui oleh masyarakat,” sindir Hendra seraya bercanda, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

Seperti diketahui, Rohadi merupakan tersangka penerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil yakni Syamsul Hidayatullah. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta, tujuannya agar hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil atas perkara pencabulannya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh tim penyidik KPK, jerat hukum untuk Rohadi kini bertambah menjadi tiga sangkaan. Pasalnya, Rohadi kini disangkakan sebagai penerima gratifikasi dari pihak lain. Tidak hanya itu, Rohadi juga kini menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Sholawatan, Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Doakan dan Pilih Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Menyorot TPPU, Rohadi diduga menempatkan, mentransfer, belanja, bayar, hibah, harta kekayaan diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul dan sumber uang tersebut.

Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun barang-barang yang sudah disita oleh KPK terkait TPPU-nya yaitu, dokumen dan alat elektronik, serta satu unit mobil Toyota Yaris dari Apartemen Kelapa Gading. (Restu)

Related Posts

1 of 200