NUSANTARANEWS.CO – Tersangka Kasus Suap dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Damayanti Wisnu Putranti (DWP) duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, berkas pemeriksaan tersangka Mantan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu sudah memasuki tahap 2 yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka. Menurutnya, tim penyidik KPK memiliki waktu 14 hari per hari ini (11/5/2016) untuk menyusun berkas.
“Iya sudah tahap II, tapi bukan berkas saya saja. Berkas teman saya juga Dessy dan Julia,” tuturnya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (11/5/2016).
Damayanti mengaku siap memberikan kesaksian sejujur-jujurnya saat di pengadilan nanti. Namun, dia tidak mau mengatakan apakah dipersidangan nanti akan menyebutkan pihak-pihak lain yang belum tertangkap oleh KPK atau tidak.
Sebelum menghadapi persidangan nanti, Damayanti sempat menyampaikan beberapa patah kata. Salah satunya Damayanti, mengucapkan rasa terimakasih kepada penyidik karena selama proses penyidikan dirinya bersama koleganya diperlakukan baik oleh penyidik KPK.
“Tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya ngeri, ternyata ramah-ramah semua penyidiknya,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P dan beberapa kolegnya karena menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram.
Kasus ini kemudian menyeret sejumlah pihak. Tiga diantaranya adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P Damayantu Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan Anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap. (Restu F)