Hukum

Tersangka Penyebaran Hoaks PKI Minta Maaf

hoaks, hoax, informasi bohong, bpn prabowo-sandi, andi arief, skandal sandiaga, mobil esemka, berita palsu, berita bohong, nusantaranews
Penyebaran informasi palsu atau bohong (hoax). (Foto: alanu/dsfas)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka penyebaran hoaks PKI di media sosial, Lutfhie Eddy Sutanto meminta dan memohon maaf atas postingannya yang menyebabkan nama baik beberapa pihak tercemarkan.

“Saya Lutfhie Eddy Sutanto memohon maaf atas postingan saya di medsos WA dan Facebook yang sudah menyebabkan beberapa pihak tercemarkan nama baiknya,” ucap Eddy melalui keterangannya yang diterima redaksi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya Subdit II Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Eddy lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Istana Negara yang memperbolehkan PKI di Indonesia.

Eddy ditangkap di Jalan Perdatam VIII/11, Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 5 Juli 2019 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka disangka Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana enam Tahun lenjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Semua saya lakukan secara tidak sadar karena terbawa eforia panasnya persaingan Pilpres 2019, sehingga saya secara tidak sadar terpengaruh akibat derasnya postingan postingan saling caci maki antar kubu 01 dan 02 di medsos,” ujar Eddy.

“Dengan penuh kesadaran saya memohon maaf atas tindak tanduk saya di medsos yang banyak merugikan para pihak selama ini,” sambung dia.

Selain itu, Eddy juga meminta maaf kepada pihak kepolisian karena postingannya yang berakibat melanggar hukum. “Dan saya berterima kasih telah diberi penyadaran oleh Kepolisian RI atas kejadian yang saya alami,” kata Eddy. (ach/eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,061