Hukum
Tersangka Penyebaran Hoaks PKI Minta Maaf
Published
1 year agoon
Penyebaran informasi palsu atau bohong (hoax). (Foto: alanu/dsfas)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka penyebaran hoaksPKI di media sosial, Lutfhie Eddy Sutanto meminta dan memohon maaf atas postingannya yang menyebabkan nama baik beberapa pihak tercemarkan.
“Saya Lutfhie Eddy Sutanto memohon maaf atas postingan saya di medsos WA dan Facebook yang sudah menyebabkan beberapa pihak tercemarkan nama baiknya,” ucap Eddy melalui keterangannya yang diterima redaksi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Sebelumnya Subdit II Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Eddy lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Istana Negara yang memperbolehkan PKI di Indonesia.
Eddy ditangkap di Jalan Perdatam VIII/11, Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 5 Juli 2019 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka disangka Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana enam Tahun lenjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Semua saya lakukan secara tidak sadar karena terbawa eforia panasnya persaingan Pilpres 2019, sehingga saya secara tidak sadar terpengaruh akibat derasnya postingan postingan saling caci maki antar kubu 01 dan 02 di medsos,” ujar Eddy.
“Dengan penuh kesadaran saya memohon maaf atas tindak tanduk saya di medsos yang banyak merugikan para pihak selama ini,” sambung dia.
Selain itu, Eddy juga meminta maaf kepada pihak kepolisian karena postingannya yang berakibat melanggar hukum. “Dan saya berterima kasih telah diberi penyadaran oleh Kepolisian RI atas kejadian yang saya alami,” kata Eddy. (ach/eda)
Editor: Eriec Dieda
You may like
Ditetapkan Tersangka, Kepala Cabang PPI Ajukan Prapeladilan di PN Sumenep
Keluarga Alumni UIN Walisongo Ajak Publik Bijak Gunakan Sosmed
Suporter Malaysia Serang Pendukung Timnas Indonesia, Menpora Tuntut Malaysia Minta Maaf
Asmin Laura Hafid Minta Maaf Jika Aspirasi Warga Nunukan Belum Semuanya Terpenuhi
11 Jenis Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Media Sosial
Kolonel Ruly Imbau Prajurit dan PNS Bijak Gunakan Media Sosial
Terbaru
Banjir Bandang Melanda Puncak Bogor, Ratusan Warga Dievakuasi
NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Banjir bandang melanda Puncak Bogor, ratusan warga dievakuasi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat...
Kabupaten Majalengka Dilanda Banjir Akibat Intensitas Hujan Tinggi
NUSANTARANEWS.CO, Majalengka – Kabupaten Majalengka dilanda banjir akibat intensitas hujan tinggi. Curah hujan yang tinggi serta air limpasan dari Sungai...
Iran Gelar Latihan Militer Respon Cepat Kelima Dalam Satu Bulan ini
NUSANTARANEWS.CO, Teheran – Iran gelar latihan militer respon cepat kelima dalam satu bulan ini. Latihan tersebut digelar hanya beberapa jam...
TelkomGroup dan BPJS Kesehatan Sepakati Kemitraan Strategis Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – TelkomGroup dan BPJS Kesehatan sepakati kemitraan strategis optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)...
Sebanyak 21.199 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
NUSANTARANEWS.CO, Cirebon – Sebanyak 21.199 jiwa terdampak banjir di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat akibat hujan dengan intensitas tinggi pada...