Hukum

Tersangka Kasus Mafia Migas Terkait Petral Segera KPK Umumkan

Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Siang ini, Selasa (10/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan penetapan tersangka kasus mafia migas terkait petral.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penetapan tersangka diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) bulan Mei 2015 silam.

“Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap mafia migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas,” ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/9).

Terkait detail kronologis perkara, Febri belum bisa menyampaikan lantaran nanti semuanya akan dibeberkan dalam konferensi pers. “Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK,” kata Febri.

Lembaga antirasuah KPK sendiri sudah menerima hasil audit Petral dari PT Pertamina sejak November 2015.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Sementara itu, awal tahun 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik sudah banyak meminta keterangan sejumlah pihak selama proses penyelidikan berjalan.

“Sepemahaman saya tidak ada perkembangan yang mengatakan bahwa kasus itu berhenti, dengan kata lain kita tunggu saja seperti apa perkembangannya,” tutur Saut kepada CNN Indonesia 17 Februari 2019.

Saut juga pernah memastikan kalau kasus Petral menjadi prioritas di masa kepemimpinan KPK jilid IV.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pun pernah mengungkit masalah audit Petral. Dia mengungkap Jokowi pernah memintanya menunda melaporkan keganjilan audit Petral kepada KPK.

Sudirman mengatakan hasil audit terhadap Petral, usai dibubarkan 2015, sudah selesai. Namun, kata Sudirman, ketika itu hasil audit tak langsung ditindaklanjuti ke KPK karena ditahan oleh Jokowi melalui perantara.

“Malam itu saya dapat pesan Presiden lewat seseorang, laporan Petral ke KPK ditunda dulu. Ditunda,” kata Sudirman saat di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, 16 Februari 2019. (red/nn)

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,327