Hukum

Terpilih Sebagai Ketua DPD, Pakar Hukum: OSO Sah Secara Undang-Undang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kisruh internal DPD sampai saat ini masih terus bergulir. Dimana masa jabatan yang mestinya lima tahun diganti dua setengah tahun menjadi akar persoalan kasus ini.

Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis menyatakan permasalahan tersebut hanyalah permasalahan yang direkayasa agar DPD gaduh. Ia mempertanyakan sikap Farouk Muhammad yang awalnya mengusulkan masa jabatan Ketua DPD dua setengah tahun, tetapi ketika ia menjabat, tidak komitmen dengan ucapanya sendiri.

“Ini jujur aja saya Pak Farouk komando yang 2,5 tahun dulu. Beliau yang memimpin pasukan itu,” ujar Darmayanti, Senin (29/5/2017) di Jakarta.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menjelaskan pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD RI sah menurut undang-undang. Menurutnya, MA hanya melaksanakan hasil keputusan sidang paripurna DPD RI.

“Saya sudah katakan, bahwa pelantikan tersebut tidak ada masalah,” ungkapnya.

Margarito menambahkan sidang paripurna itu sah, dikarenakan sudah memenuhi quorum. Dirinya menyatakan gugatan mantan Ketua DPD RI GKR Hemas dan Farouk Muhammad ke MA di PTUN menurutnya salah sasaran.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Jika ada yang mempersoalkan dan menggugat ke PTUN, itu salah sasaran,” tandasnya.

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4