Hukum

Terlibat Narkoba, 2 ASN Nunukan Dipecat

asn nunukan, bnnk nunukan, tes urine asn nunukan, terlibat narkoba, positif narkoba, nusantaranews
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Kalimantan Utara merilis hasil tes urine selama tahun 2018, Senin (17/12). (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Eddy S)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dua ASN Nunukan terpaksa harus dipecat lantaran terlibat narkoba. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Kalimantan Utara merilis hasil tes urine selama tahun 2018. Sasaran mereka adalah hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Nunukan juga sejumlah instansi vertikal, TNI juga Polri.

Hasilnya 17 orang dinyatakan positif mengandung narkotika, 15 orang dilakukan rehabilitasi sementara ada yang berstatus PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup OPD Pemda dipecat akibat masalah ini.

“Kami tidak akan jelaskan terperinci dari mana saja, kita menjaga hubungan antar instansi, tapi dari 17 yang dinyatakan positif, 2 di antaranya PNS sudah dilakukan pemecatan, silahkan lebih detailnya ke BKPSDM,”ujar kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, dalam pers conference di Kantor BNNK Nunukan jalan Pangeran Antasari Nunukan Timur, Senin (17/12).

Lamuati mengatakan, di usia BNNK Nunukan yang 2 tahun ini, masih terdapat banyak kekurangan baik sarana prasarana ataupun SDM, namun demikian persoalan tersebut bukan alasan untuk melakukan yang terbaik terkait pemberantasan dan penyalah gunaan narkoba.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Mengemban fungsi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNNK Nunukan telah melakukan edukasi dan sosialisasi dengan pamplet, spanduk banner, juga brosur terkait ajakan menolak narkoba, ajakan rehabilitasi dan dibagikan ke OPD termasuk pelabuhan maupun bandara.

Dari sisi pemberantasan, lama terjadi kekosongan dan baru terisi November 2018 yang di isi 2 orang dari Satresnarkoba Polres Nunukan, keberadaan penyidik membuat BNN injak gas dan melakukan konsolidasi, segera bekerja, sehingga mendapat info adanya peredaran narkoba.

Terbukti pada 15 November 2018 dengan TKP Hotel Lucky In di jalan Tanjung Nunukan Barat, BNNK mengamankan 1 tersangka dengan barang 322 gram, pelaku mengaku dapat perintah dari lapas Bontang Kalimantan Timur.

Setelah itu, BNNK kembali menangkap seorang nelayan yang akan mengirim sabu ke Nunukan, di perairan Liang Bunyu pada Minggu 11 November 2018 sekitar pukul 14.30 wita dengan barang bukti hampir 5 kg atau 4534 gram, hasil pengakuan saat interview, barang diantar menggunakan speed boat dari Malaysia akan diserahkan kepada orang di Nunukan.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Selagi menunggu perintah dari sebelah (Malaysia -red), kita lakukan penangkapan diatas perahu yang bersangkutan, proses penyidikan 2 kasus itu diserahkan ke Reskoba karena BNNK belum didukung anggaran untuk melakukan proses tersebut, kita akan coba ajukan angaran ke pusat,” pungkasnya.

(edy/edy)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,049