NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Wanita cantik sekaligus mantan waki bupati (wabup) Ponorogo Yuni Widyningsih akhirnya ditetapkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 (a) dan 1 (b) undang-undang korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (28/4/2017) yang diberikan kepada Ida ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, JPU menuntut Wabup era Bupati Amin tersebut 5 tahun penjara dan membayar uang subisder pengganti Rp 1.5 Milyar dan subsider 2 tahun 6 bulan.
Yuni Widyaningsih (Mbak Ida) divonis 1,6 tahun dengan status tahanan kota dalam sidang putusan kasus DAK Pendidikan tahun 2012 dan 2013 di Pengadilan Topikor Surabaya. Putusan dibacakan sekitar Pukul 18.00 WIB.
Selain 1,6 tahun tahanan kota, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp. 600 juta subsider 1 tahun serta membayar denda Rp 10 ribu. Usai sidang putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa kepada wartawan mengungkapkan kliennya menyatakan pikir-pikir.
“Tapi yang jelas pertimbangan-pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam putusannya, itu sama sekali tidak berasal dari fakta persidangan. Karena apa, pertimbangan-pertimbangan itu justru menceritakan perbuatan tersangka Nur Sasongko dan delapan terpidana lainnya. Seperti masalah lelang, masalah barang tidak sesuai, masalah penerimaan Yusuf dan lain sebagainya,” ujar Indra.
Menurutnya, putusan pengadilan itu tadi menduplikasi dari pertimbangan putusan terdahulu dari delapan perkara tersangka yang lain. “Jadi putusan ini tadi sama sekali tidak mencerminkan fakta persidangan. Walaupun tadi kita pikir-pikir, sebenarnya, secara prinsip kita akan melakukan upaya hukum banding. Jadi pikir-pikir itu kita masih menggunakan kesempatan tuju hari dari putusan hari ini,” jelasnya. (Muh Nurcholis)
Editor: M. Romandhon