Hukum

Terlibat Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka

Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto/Foto adaptasi Nusantaranews via mediabhayangkara
Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto/Foto adaptasi Nusantaranews via mediabhayangkara

NUSANTARANEWS.CO – Terlibat Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka. Investigasi terhadap para pelaku pemalsuan vaksin terus dilakukan oleh pihak berwajib. Terbukti, hingga saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 20 tersangka berkaitan dengan kejahatan vaksin palsu.

“16 tersangka kita tahan, 4 tidak kita tahan karena ada alasan khusus, misalnya punya anak kecil,” ujar Kabareskrim Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, di DPR, Jakarta, Kamis (14/7).

Ari menjelaskan, dari 20 orang itu mempunyai perang masing-masing. Enam tersangka sebagai produsen dikenakan pasal 97 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian lima orang bertindak sebagai distributor dikenakan pasal 197 UU 39 tentang Kesehatan. Dua orang dokter dan satu orang bidan juga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Kemudian ada 3 orang tersangka sebagai penjual, 2 orang pengumpul botol vaksin dan 1 orang pencetak label dan bungkus,” sambungnya.

Sebagian besar, kata Ari, berprofesi sebagai pekerja farmasi dan pemilik apotik. Dengan demikian, patut diduga mereka sudah mengetahui bahwa memang ada pemalsuan vaksin.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

“Modus yang dilakukan (dokter R) yaitu memesan melalui Hp ke saudara S, dokter ini juga membeli vaksin tersebut dari tempat berijin dan tidak berijin,” tandasnya. (Achmad)

Related Posts

1 of 3,050