HukumLintas NusaPeristiwa

Terlacak Di Kediri, Dua Pelaku Pembunuhan Manager Ekspedisi Diciduk

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pelaku pembunuhan terhadap manager ekspedisi di Sidoarjo, Sabtu (25/3/2017) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Perak Surabaya.

Korban (Denny Ariessandi) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di jalan Larangan Kenjeran Surabaya, Kamis, (23/3/2017).
Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua tersangka bernama Cipto (30) warga Kediri sehari-harinya bekerja sebagai tukang sol sepatu dan oknum TNI AL berinisial MKF.

Kapolres Pelabuhan Perak Surabaya, AKBP Ronni Suseno mengatakn terungkapnya kasus tersebut berkat keberhasilan pihaknya melacak panggilan terakhir yang memanggil korban.

“Korban ini selain manager juga mencari pekerjaan sampingan sebagai taksi online. Lalu kami lacak siapa penumpang terakhir yang memanggil korban dan didapati oknum TNI AL ini. Dengan berkoordinasi dengan Pomal langsung kami lakukan penangkapan dan dari tersangka MKF ini kami dapati nama Cipto yang kami tangkap di alun-alun kediri,” ungkapnya di Mapolres Pelabuhan Perak Surabaya, Minggu (26/3).

Adapun motif para pelaku menghabisi korban, lanjut Ronni, murni ingin menguasai harta milik korban.

Baca Juga:  Banjir Dukungan dari PMKD Se-Bondowoso, Risma Beber Cara Sejahterakan Rakyat

“Semula mereka datang ke Surabaya dari Kediri ingin menghabisi pengemudi taksi online pertama yang mereka tumpangi. Tapi,karena mobilnya jelek, mereka mengurungkan niatnya dan menginap semalam di Surabaya. Baru keesokan harinya mereka memanggil taksi online lainnya hingga akhirnya datanglah korban menjemput mereka. Mobil korban ini tergolong baru sehingga tersangka mengincarnya,” lanjutnya.

Korban, kata Ronni, dihabisi para tersangka di dalam mobil yang mereka tumpangi. “Tersangka minta korban melambatkan lajunya dan hingga akhirnya menghabisi korbannya,”jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka Cipto, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 340, junto 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, warga Jalan Larangan Kenjeran Surabaya dihebohkan seorang mayat dengan kondisi mengenaskan ditemukan dipinggir jalan.

Kondisi korban sendiri penuh luka tusukan di bagian leher dan kepala serta bola mata korban sebelah kanan hilang. Dari identifikasi pihak kepolisian, diketahui korban bernama Denny Ariessandi warga Sidoarjo.  (three)

Baca Juga:  Anggota DPRD Nunukan Ini Berjanji Akan Perjuangkan Penguatan Insfratruktrur

Editor: Achamd Sulaiman

Related Posts

No Content Available