Hukum

Terkuak! PT Timah Masih Berstatus Non CnC

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) masih ada empat perusahaan tambang yang berstatus non Clean and Clear (non-CnC). Salah satu dari perusahaan yang masih berstatus non- CNC tersebut adalah PT Timah (Persero) Tbk. Perusahaan plat merah itu beroperasi di Kepulauan Meranti & Karimun (Riau & Kepulauan Riau) dengan luas wilayah 19,594 hektar.

Sedangkan tiga perusahaan lainnya adalah PT Cakra Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Tabalong & Barito Timur (Kalsel & Kalteng) dengan luas wilayah 2,123 hektar, PT Mandaakini Mandiri Makmur yang beroperasi di Batanghari dengan luas wilayah 2,000 hektar, serta PT Perisai Prima Utama yang beroperasi di Seluma dan Bengkulu Selatan dengan luas wilayah 95,160.

Batas waktu evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) sendiri telah berakhir pada 2 Januari 2017 lalu. Setelah periode tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhirkan. Namun kenyataannya hingga saat ini empat perusahaan tersebut masih beroperasi.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP), Aryanto Nugroho mendesak agar pemerintah dalam hal ini KESDM segera menyelesaikan persoalan IUP yang belum memenuhi syarat IUP CnC alias abal-abal itu.

“KESDM ada 4 perusahaan yang berstatus non-CNC, artinya inikan harus dicabut,” ujar Aryanto, di Jakarta, Senin, (27/2/2017).

Aryanto juga meminta agar KESDM tidak selalu mendesak Gubernur menyelesaikan persoalan IUP yang belum memenuhi syarat IUP CnC. Sebab jika merujuk UU Mineral dan Batubara, Pasal 152 dinyatakan Menteri ESDM dapat menghentikan sementara atau mencabut IUP sesuai peraturan perundangan. Jika gubernur tak bisa mencabut, katanya, Menteri ESDM harusnya lakukan itu.

“Disatu sisi kalau mereka gubernur tidak mau cabut, Kemendagri punya kewenangan untuk kasih sanksi masa di diamkan saja,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 414