
NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Permasalahan Hutan Mangrove di wilayah Pulau Sebatik menjadi salah satu issu menghangat di kalangan warga adat Tidung Nunukan.
Hal tersebut mengingat bahwa tudingan pemda Nunukan dan aparat keamanan atas adanya dugaan tindak pidana berupa pembalakan liar hutan mangrove di wilayah Pulau Sebatik oleh warga tidak berdasar dan terkesan menyudutkan warga.
Warga Adat merasa heran atas dugaan tersebut karena di sisi lain lahan yang dibuka oleh warga merupakan milik pribadi warga adat dengan adanya surat kepemilikan lahan berupa SPPT.
Adanya Tudingan pemda dan aparat keamanan tersebut membuat warga merasa kesal sehingga meminta kepada pemda dan personil Polres Nunukan untuk berlaku adil dan mempertimbangkan semua aspek sesuai prosedur yang berlaku.
“Adanya Tudingan Bupati Nunukan yang beranggapan warga telah melakukan pembalakan liar hutan mangrove di wilayah Sebatik sungguh menyakitkan dan akan kami sikapi dengan keras yang pada awalnya kami akan melakukan Unjuk Rasa besar ke kantor Bupati Nunukan,” ujar salah satu tokoh adat Tidung , H Yusuf HB, Senin (13/2).
Namun aksi Unjuk Rasa yang awalnya akan dilakukan tersebut urung dilakukan setelah adanya pertemuan silahturahmi yang terjadi antara perwakilan warga yang dipimpin oleh Yusuf HB dan Polres Nunukan.
“Kami bersedia mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu hasil proses Penyelidikan yang dilakukan oleh personil Polres Nunukan,” jelasnya. (ES)