Terkait Pemberitaan Laporan Wartawan Dipolisikan, ASR Harus Khatam UU Pers No 40 Tahun 1999

Terkait pemberitaan laporan qartawan dipolisikan, ASR harus khatam UU Pers No 40 Tahun 1999.
Terkait pemberitaan laporan wartawan dipolisikan, ASR harus khatam UU Pers No 40 Tahun 1999/Foto: Wilson Lalengke Ketum PPWI DPN.

NUSANTARANEEWS.CO, Serang – Terkait pemberitaan laporan wartawan dipolisikan, Pemberitaan yang saat ini hangat jadi perbincangan publik, tentang seorang wartawan dilaporkan oleh wartawan ANS atas dugaan penyebaran ujaran kebencian menurutnya, mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan petinggi organisasi Pers di tanah air.

Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI angkat bicara, menyampaikan bahwa ASR itu harus Khatam tentang UU Pers No 40 tahun 1999, kalau belum Khatam jangan menjadi wartawan, tidak ada yang bisa melarang wartawan menayangkan hak dirinya untuk dimuat dalam pemberitaan, klo ASR paham tentang UU Pers No 40 th 1999, karena sudah jelas dituang kan dalam UU Pers No 40 th 1999 tersebut bahwa siapa yang melakukan/menghalangi pemberitaan wartawan akan masuk pasal tersebut. Ungkap Wilson Lalengke

Wilson Lalengke, ikut memberikan pemahaman mekanisme penyelesaian atas pemberitaan Pers yang merugikan pihak lain, bisa mengunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

“Jika berita yang ditulis tidak benar maka harus dikasih hak jawab dan menjalankan kewajiban koreksi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.” Jelasnya.

Wilson Lalengke Ketua PPWI menambahkan bahwa pada penyelesaian sengketa berdasarkan pemberitaan ASR akan melakukan laporan wartawan, harus diterapkan jika berkaitan dengan pemberitaan harus pakai UU Pers No 40 tahun 1999,” tambahnya.

Untuk diketahui, penyelesaian pemberitaan/hak jawab atas pemberitaan harus atas dasar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam dunia pers, dikenal 2 (dua) istilah yakni: Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 th 1999.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu,” tutup Wilson. (MG)

Exit mobile version