HukumTerbaru

Terima Suap Rp8,1 Miliar, Damayanti Ngarep Dituntut di Bawah 5 Tahun

NUSANTARANEWS.CO – Terdakwa kasus suap proyek pembangunan pelebaran jalan di Maluku Damayanti Wisnu Putranti hari ini akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim JPU KPK mendakwa Damayanti dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Damayanti terancam dipidana penjara selama paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kuasa Hukumnya Wirawan Adnan berharap agar Jaksa KPK bisa memberikan tuntutan yang seringan mungkin terhadap kliennya. Adnan mengutarakan itu sebelum sidang perkara di mulai, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (29/8/2016) siang.

Kata Adnan selama persidangan, kliennya sudah mengakui perbuatannya yakni telah menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Selain itu uang suap juga telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

Lebih lanjut dia juga mengaku tak setuju, jika kliennya dianggap sebagai penggerak suap proyek pelebaran jalan tersebut.

“Karena itu kami berharap tuntutannya, tidak lebih dari lima tahun,” ujar Adnan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Sebagai informasi, Damayanti di dakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Pemberian uang tersebut adalah untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehory-Laimu dan jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Kedua proyek tersebut senilai Rp91 miliar.

Usulan proyek tersebut diinisiasi oleh Kepala Balau Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Kini Amran sudah menjadi tersangka dan Tahanan KPK.

Amran menjanjikan kepada Damayanti, bahwa setiap anggota DPR akan mendapatkan fee sebesar 6% dari setiap program aspirasi. Namun karena melibatkan dua Sekretaris Damayanti yakni Julia dan Dessy yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, akhirnya disepakatilah bahwa fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8%.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Pemberian uang sebesar Sin$328.000 sudah dilakukan pada 25 November 2015. Uang tersebut diserahkan kepada Damayanti, Julia, dan Dessy di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi, menjadi Sin$245.000 untuk Damayanti, sedangkan Julia dan Dessy mendapatkan Sin$41.150.

Selang satu hari kemudian, Abdul Khoir kembali memberikan uang kepada Damayanti jumlahnya sebanyak Rp 1 miliar, uang tersebut diserahkan Abdul di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tidak cukup sampai disitu pada 7 Januari 2016, Abdul kembali memberikan uang sebanyak Sin$ 404.000 kepada Dessy dan Julia lokasinya di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan. (Restu)

Related Posts

1 of 201