Ekonomi

Terganjal Aturan OJK, Pendirian Bank Umum Syariah di Jatim Terancam Tertunda

bank syariah, bank umum syariah, ojk, aturan ojk, dprd jatim, perda bumd, perda bank, realisasi bank syariah, nusantaranews, nusantara, nusantara news
ILUSTRASI – Bank Syariah. (Foto: Go Muslim)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Keinginan DPRD Jatim untuk segera merealisasi Bank Umum Syariah di akhir tahun 2018 ini tampaknya sulit terealisasi. Hal ini dikarenakan terganjal aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam persyaratan pendirian sebuah Bank.

“OJK minta harus dibuat perda terlebih dahulu yaitu Perda BUMD dan Perda bank Umum Syariah tersebut. Kalau pada akhir tahun ini harus segera berdiri hal tersebut akan sulit terealisasi,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslahah saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Politisi asal PKB ini mengatakan untuk persyaratan modal yang disetor, OJK mensyaratkan juga penyertaan modal dalam perda tersebut disebutkan.

”Modal awal yang dimiliki adanya Rp 500 M, kurang 500 M lagi. Ini yang harus dipenuhi dalam pendirian Bank Umum Syariah,” jelasnya.

Anik Maslahah menambahkan saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk realisasi langkah selanjutnya dalam realisasi BUS tersebut.

”Kalao pembuatan perda bisa maksimal selesai 3 bulan. Saya optimis 2019 nanti BUS bisa terealisasi,” tutupnya.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Pewarta: Setya N
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,166