InspirasiPolitik

Terdepan Urus Covid-19, Dewan Jatim Usul Tambahan Tunjangan Untuk Tenaga Medis Covid-19 di Jatim

Terdepan Urus Covid-19, Dewan JatimUsul Tambahan Tunjangan Untuk Tenaga Medis
Terdepan urus Covid-19, Dewan Jatim usul tambahan tunjangan untuk tenaga medis. Anggota Komisi E DPRD Jatim Zeiniye saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (13/4).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Terdepan urus Covid-19, Dewan Jatim usul tambahan tunjangan untuk tenaga medis Covid-19. Pengusulan tersebut adalah bentuk apresiasi terhadap kerja para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19 di Jatim. Dewan Jatim berharap Pemprov memberikan tambahan tunjangan bagi mereka.

“Memang sudah ada penambahan tunjangan dari pemerintah pusat. Untuk dokter besarannya Rp 15 juta dan tenaga perawat Rp 7 juta. Kami berharap APBD Jatim juga dianggarkan untuk menambah tunjangan para tenaga medis tersebut,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Zeiniye saat dikonfirmasi di Surabaya, senin (13/4).

Politisi PPP ini mengatakan bahwa pemberian tambahan tunjangan tersebut sebagai bentuk perhatian Pemprov Jatim dalam mengapresiasi kinerja para tenaga medis tersebut.

“Kami yang kebetulan masuk dalam pansus LKPJ Gubernur Jatim  akan mencoba mengusulkan kepada Pemprov untuk penambahan anggaran bagi para tenaga medis,”jelas mantan ketua DPRD Situbondo tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa para dokter, tenaga medis hingga perawat akan mendapatkan kompensasi berupa uang atas kerja keras mereka sebagai garda terdepan menangani virus Corona Covid-19. Paramedis yang tangani pasien Covid-19 akan diberikan insentif cukup besar.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Kemudian juga akan diberikan santunan kematian 300 juta.

Pemberian kompensasi sebesar itu dari negara hanya diberikan untuk dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang daerahnya sudah menetapkan tanggap darurat. “Hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat.” (setya/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,051