Hukum

Terdakwa Suap Pajak, Rajamohanan Nair Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ramapanicker Rajamohanan Nair yang merupakan terdakwa suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menangis saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, (10/4/2017).

Ramapaicker mengaku khilaf telah memberikan dana kepada pegawai negeri, karena merasa tersudut dan terpaksa demi melindungi persoalan pajak perusahaannya.

“Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya minta maaf, khususnya pada Kemenkeu dan masyarakat Indonesia,” ucap Rajamohanan.

Rajamohanan mengaku menghormati proses hukum di Indonesia, karenanya Ia siap menerima hukuman yang akan dijatuhi hakim nanti. “Saya sangat menyesal, kejadian ini tidak akan diulangi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ramapanicker yang merupakan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Tim jaksa menilai Rajamohanan terbukti menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk memudahkan kepengurusan pajak PT EKP.

Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Duit itu merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Dalam kesaksian sebelumnya, Handang juga mengaku menerima uang dari Rajamohanan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 22