Hukum

Terdakwa e-KTP: Permintaan Uang ke Andi Narogong atas Desakan Anggota DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwa pertama kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) Irman membenarkan bahwa dirinya pernah meminta uang sejumlah US$ 1,5 juta kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang tersebut dimintanya berdasarkan desakan dari sejumlah Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI.

“(Permintaan) uang US$ 1,5 juta memang ada, tapi uang tersebut diminta karena desakan Anggota DPR,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (29/5/2017).

Irman bercerita bahwa dirinya pernah dimintai uang terkait e-KTP oleh sejumlah Anggota DPR RI seperti Politikus Hanura, Miryam S Haryani dan Politikus Partai Golkar, Markus Nari. Kemudian ia menyampaikan hal tersebut kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.

“Saya bilang ke Sugiharto, Sugiharto bilang nanti saya usahakan ke Andi (Andi Narogong),” jelasnya.

Sebelumnya Andi menyebut pernah memberikan sejumlah uang kepada Irman, total yang diberikan sebanyak US$ 1,5 juta. Maksud dan tujuan pemberian uang tersebut adah agar siapapun pemenangnya, Irman bisa mendapatkan pekerjaan sub kontrak.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Terkait hal tersebut, Irman kembali membantahnya. Disebutkannya bahwa Andi tidak pernah meminta kepadanya untuk bisa menjadi subkontraktor dalam proyek tersebut.

“Saya dan sugiarto dan semua saksi tidak pernah melihat ada niat Andi untuk ngesub, justru Andi ingin menjadi koordinator,” tegasnya.

Uang tersebut diberikan kepada Irman melalui Sugiharto secara bertahap di empat lokasi berbeda. Pemberian pertama sebesar US$ 500ribu di Cibubur Junction, kedua sebesar US$ 400ribu di Holland Bakrie Kampung Melayu pada bulan Maret, ketiga sebesar US$ 400ribu di SPBU Bangka, keempat sebesar US$ 200ribu di salah satu Pom Bensin.

Adapun pemberian uang itu berawal dari kekalahan perusahaannya PT Cahaya Wijaya Kusuma dalam lelang e-KTP lantaran tidak memenuhi syarat administrasi seperti surat izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan.

Tak terima dengan kekalahan tersebut, ia pun disarankan untuk menemui Irman. Tepatnya pada 11 Februari ia bertemu Irman di ruangan, Irman pun kemudian memintanya uang untuk operasional, uang tersebut agar diberikan lewat Sugiharto, dan Andi pun menyanggupinya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 38