EkonomiOpini

Terbukanya Pintu Investasi Asing di Sektor Pertanian

Terbukanya Pintu Investasi Asing di Sektor Pertanian
TNI dalam mendukung ketahanan pangan nasional

NUSANTARANEWS.CO – Terbukanya pintu investasi asing di sektor pertanian telah menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintahan Jokowi-JK diharapkan serius untuk mencari solusi terhadap masalah ketergantungan pangan dimana Indonesia telah mengimpor 29 komoditas pangan lebih dari 40 negara.

Bukan itu saja, pemerintahan Jokowi-JK juga mendapatkan warisan masalah di sektor pertanian dan perkebunan dari pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya SBY telah membuka dua sektor yang semula tertutup untuk investor asing.

Indonesia saat ini dihadapkan pada dua fakta yang cukup memprihatinkan di sektor pertanian dan perkebunan pada khususnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan jumlah petani Indonesia terus turun tajam dari tahun ke tahun. Menurut catatan BPS, jumlah petani terus turun setiap tahunnya, misalnya pada dua bulan pertama tahun 2014 saja sudah menyusut 280 ribu jiwa.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, antara lain karena ketersediaan lahan pertanian yang hanya di bawah 2 hektar ternyata banyak yang dijual dan disewakan. Sementara faktor lainnya semakin banyak petani yang beralih profesi ke sektor lain. Nah, menghadapi kenyataan memprihatinkan tersebut, pemerintah mencoba menerapkan solusi yang kurang begitu efektif yaitu, dengan membuka investasi asing di sektor pertanian. Bila itu solusinya sama saja dengan memecahkan masalah dengan mengundang masalah baru.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Seiring dengan ditinggalkannya sektor pertanian sebagai mata pencaharian utama masyarakat pedesaan, pemerintah baru baru ini menuntaskan revisi daftar negatif investasi (DNI) dimana salah satu yang direvisi adalah sektor perkebunan dan pertanian. Dua sektor tersebut yang semula tertutup untuk investor asing, kini dibuka selebar-lebarnya. DNI yang direvisi tertuang dalam peraturan presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2014 yang ditanda tangani Presiden SBY pada 23 April 2014 lalu.

Peraturan tersebut bunyinya, bahwa usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 hektar untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lain (ubi kau dan ubi jalar), melalui PP DNI terbaru itu, kini dinyatakan terbuka bagi modal asing senilai investasi maksimal hingga 49 persen. Sedangkan untuk tanaman obat, bahan farmasi, tanaman rempah dan tanaman karet modal asing dizinkan hingga 95%.(as)***

Related Posts

1 of 3,057