Politik

Terbongkar Tak Netral Di Pilgub Jatim,Plt Bupati Trenggalek Kelabakan

Tim paslon Khofifah-Emil saat di Panwaslu atas laporan pelanggaran Pilgub Jatim. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Tim paslon Khofifah-Emil saat di Panwaslu atas laporan pelanggaran Pilgub Jatim. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dugaan pelanggaran pemilu kegiatan pemecahan rekor Muri oleh Taruna Merah Putih (TMP) organisasi sayap PDIP, (31/5) di Stadion Menak Sopal Trenggalek mulai memasuki babak baru. Ketua TMP Jatim Muhammad Nur Arifin yang juga Plt. Bupati Trenggalek mulai bereaksi menampik tudingan ini.

Dalam cuitannya di sebuah media nasional penggunaan logo Pemkab Trenggalek dan kalimat bekerjasama dengan Pemkab Trenggalek hanya ditujukan untuk menunjukkan lokasi dan tempat pemecahan rekor Muri.

Statemen Moch. Nur Arifin pada salah satu media “logo itu ada di piagam yang dibagikan pada 10 koordinator kabupaten. Ini untuk menunjukkan, lokasi daerah tempat pemecahan Rekor MURI. Sekarang, piagam itu sudah kita tarik, kita ganti dengan yang baru.”

Menurut Tim Kofifah-Emil pernyataan Plt. Bupati Trenggalek ini solah menggiring bukti yang disuguhkan oleh paslon nomor urut satu sebagai kesalahan redaksional saja yang bisa dengan mudah ditarik dan diganti dengan piagam yang baru.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Disinyalir oleh Tim Kofifah-Emil, ketua TMP mencoba membiaskan fakta dan data konkrit yang disuguhkan dalam laporannya dan menggiring hal ini sebagai kesalahan redaksional yang tidak melanggar pemilu.

Saat ini juga beredar luas video pendek Nur Arifin yang mengklaim bahwasannya kegiatan tersebut nemang murni kegiatan kampanye yang tidak melibatkan pemkab setempat. Karena pembiayaan kegiatan dari kantong pribadi sedangkan tempat yang digunakan mereka juga menyewa, sehingga kegiatan ini seolah tidak terdapat pelanggaran pemilu.

Lebih jauh lagi, penyelenggara rampak barong dalam pemecahan rekor Muri  yang diklaim sebagai kegiatan kampanye calon gubernur nomor urut dua ini juga melibatkan anak-anak yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Dr. Husni Taher Hamid, SH, MH, anggota DPRD Trenggalek dari Partai Hanura mengemukakan, “salah satu bukti Ketua TMP yang juga Plt Bupati Trenggalek mengakui keliru menyalah gunakan kewenangan menggunakan logo Pemkab Trenggalek adalah dengan menarik kembali piagam itu. Ini adalah salah satu bukti yang tidak bisa dihindari. Kalau memang dia  benar kenapa dia tidak terus saja,” tegas Politisi senior ketika dihubungi via telpon, Senin, (11/6)

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Diterangkan lebih lanjut oleh Husni “diatur dalam PP nomor 77 tahun 2007 lambang daerah merupakan sebuah identitas. Sedangkan identitas tersebut adalah ciri dari suatu pemerintahan.”

“Dengan menggunakan logo dalam piagam tersebut, ketua TMP ini terlihat jelas mengkaitkan kegiatan ini dengan jabatannya sebagai Plt Bupati, yang saat ini mulai kelabakan mencari pembenaran,” imbuh politisi Hanura ini.

Saya melihat ada langkah keliru yang dilakukan oleh Plt Bupati Trenggalek dengan menarik alat bukti, ketika alat bukti itu sudah terekam luas. Dia mau tarik yang dimana-manapun akan menjadi percuma karena semuanya sudah terekam.

Menurut saya tindakan ini jadinya bukan menghilangkan alat bukti, melainkan justru pengakuan bawasannya dirinya keliru.

Saya sangat menyayangkan hal ini, kenapa beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai pejabat daerah dengan politisi. Kita contoh saja Pak Karwo, beliau inikan masih menjadi gubernur aktif, tapi beliau tidak pernah menggunakan hal-hal seperti itu.

Kami menyayangkan sahwat politiknya Pak Arifin ini tidak bisa dikendalikan dengan baik, padahal Pak Emil ini kan juga sahabat beliau, urainya.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, H. Agus Trianta Senin (11/6/2018) tidak mau berkomentar banyak terhadap materi laporan tersebut, “saat ini kami telah menindaklanjuti pelaporan ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pihak terlapor. Untuk apakah itu upaya menghilangkan alat bukti atau tidak itu nanti ya,” ujar Agus. (Setya)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,171