Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Terbitnya Permenpan Nomor 9 Tahun 2021, Kakanwil Ajak Penyuluh Agama Mengabdi untuk Umat Lebih Baik

Terbitnya permenpan Nomor 9 Tahun 2021, Kakanwil ajak penyuluh agama mengabdi untuk umat lebih naik.
Terbitnya Permenpan Nomor 9 Tahun 2021, Kakanwil ajak penyuluh agama mengabdi untuk umat lebih baik.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Terbitnya Permenpan Nomor 9 Tahun 2021, Kakanwil ajak penyuluh agama mengabdi untuk umat lebih baik. Pemerintah secara resmi telah menyesuaikan jabatan fungsional penyuluh agama berikut angka kreditnya dengan tantangan tugas masa kini. Usia pensiun pejabat fungsional penyuluh agama pun diperpanjang dan bisa sampai 65 tahun.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No 9 Tahun 2021. Peraturan ini ditandatangani oleh Menpan dan RB tertanggal 17 Maret 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof Kamaruddin Amin mengatakan penyesuaian jafung bagi penyuluh agama ini adalah hasil perjuangan panjang untuk memberikan yang terbaik dan peningkatan pelayanan penyuluh agama.

“Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Dikatakan Kamaruddin Amin, penyuluh agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.

“Bertindak untuk berbuat baik adalah kemenangan yang paling agung. Artinya apapun yang kita lakukan saat ini, pasti akan bernilai dan bermanfaat, lebih lagi ditengah tantangan Pnademi Covid-19,“ katanya.

“Penetapan jafung penyuluh agama ini akan berdampak pada pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme penyuluh agama sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan,” jelasnya.

Sementara Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Dr Drs H Juraidi MA mengatakan ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini. Juraidi mencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, hanya sampai Ahli Madya, sedangkan dalam Permenpan RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Regulasi sebelumnya, usia pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun. Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam Permenpan RB juga sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian. Misalnya, kegiatan dakwah digital sudab terakomodir dalam butir kegiatan yang diatur regulasi ini,” tutur Juraidi.

“Regulasi terbaru juga memberi ruang  pembentukan organisasi profesi bagi jabatan fungsional penyuluh agama. Ada juga uji kompetensi setiap naik jenjang jabatan,” tandasnya.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan selamat kepada para penyuluh agama, khususnya di lingkungan Kementerian Agama Aceh atas lahirnya regulasi baru ini.

“Alhamdulillah, kita semua dan para penyuluh agama patut bersyukur atas regulasi ini yang merupakan angin segar bagi penyuluh agama. Kita juga berterimakasih kepada pemerintah atas perhatiannya kepada para penyuluh dibawah payung Kementerian Agama,” ucap Iqbal di Banda Aceh, Selasa 23 Maret 2021.

Kami berharap melalui Permenpan RB yang baru ini, penyuluh agama di Aceh lebih proaktif dan punya partisipasi yang ditinggi di dalam masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan.

Baca Juga:  Masyarakat Rame-Rame Coblos di TPS, Jatim Bisa Lumbung Suara Prabowo-Gibran

“Mari tingkatkan potensi dan profesionalitas, memberikan peningkatan pelayanan kepada umat yang lebih baik,” kata Iqbal.

Kata Iqbal, regulasi ini juga sebagai bentuk peningkatan jenjang karir dan peningkatan kesejahteraan bagi penyuluh.

“Karena itu, semestinya output dan indikator yang dipersembahkan dalam melayani masyarakat harus berbanding lurus. Artinya peningkatan layanan prima dan kehadiran penyuluh benar-benar dirasakan di publik,” katanya. (Suheri, MA)

Related Posts

1 of 3,049