Terbitkan Surat Keputusan Seenaknya, BPN Jatim Digugat di PTUN Surabaya

Terbitkan surat keputusan seenaknya, BPN Jatim Digugat di PTUN Surabaya
Terbitkan surat keputusan seenaknya, BPN Jatim Digugat di PTUN Surabaya

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sebanyak 154 penggarap eks perkebunan karangnongko Blitar mengajukan gugatan di PTUN Surabaya ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Gugatan di daftarkan dengan perkara nomor: 29/G/2022/PTUN.SBY Alasan para penggarap eks perkebunan karangnongko Blitar mengajukan gugatan karena terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.02.03/XII/2021 tentang Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Tanah Yang Terletak di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 08 Desember 2021.

Kuasa hukum penggarap, Mohammad Hakim Yunizar SH mengatakan terbitnya surat keputusan BPN Jatim tersebut berakibat kerugian yaitu berkurangnya luas tanah garapan masing-masing para penggarap.” sengketa para penggarap pada Pengadilan Negeri Blitar adalah terkait dengan sengketa obyek tanah bekas perkebunan karangnongko seluas kurang lebih 223,9735 Ha dengan Putusan Pengadilan Negeri Blitar memutus perkara Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt dengan amar putusan,”jelasnya di Surabaya, Kamis (7/4).

Mohammad Hakim lalu menjelaskan sejumlah amar putusan PN Blitar antara lain menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah Penghuni/Penggarap yang jujur yang berhak dengan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah garapan, seluas garapannya sendiri – sendiri yang terletak diatas perkebunan Karangnongko tersebut;

“Menyatakan bahwa (1) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 3 atas nama PT Veteran Sri Dewi, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan (2) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 5 atas nama PT Veteran Sri Dewi, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar sebagai akta yang tidak mempunyai kekuatan hukum,”lanjutnya.

Tak hanya itu, kata Mohammad Hakim, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 412/Pdt/2000/Pt. Sby, tanggal 26 Oktober 2000, yaitu Pengadilan Tinggi Surabaya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Blitar yang pada pokoknya adalah antara lain menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah Penghuni/Penggarap yang jujur yang berhak dengan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah garapan, seluas garapannya sendiri – sendiri yang terletak diatas perkebunan Karangnongko tersebut;

“Menyatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar untuk     mengadakan pemisahan sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 3 dan Nomor 5/Modangan atas nama PT Veteran Sri Dewi, Desa Kelurahan Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan bagian tanah yang secara nyata dihuni/ digarap masing – masing Penggugat sesuai status hak para Penggugat masing – masing,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Blitar, jelasnya telah melakukan eksekusi di mana bagian-bagian tanah hunian dan garapan Para Penggugat yang terletak di atas Perkebunan Karangnongko sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 3/Desa Modangan dan Nomor 5/Desa Modangan telah dieksekusi Pengadilan Negeri Blitar dan diserahkan kepada Para Penggugat sebanyak 154 orang Berita Acara Eksekusi Nomor: 89/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 27 Oktober 2008.

Bertitik tolak hal tersebut diatas  dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.02.03/XII/2021 tentang Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Tanah Yang Terletak di Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur tanggal 08 Desember 2021, jelas Mohammad Hakim tanpa melibatkan para penggarap 154 orang secara keseluruhan termasuk 48 orang selaku PARA PENGGUGAT dan menambahkan penerima obyek redistribusi sejumlah lebih dari 600 KK diluar 154 para penggarap secara keseluruhan termasuk 48 dalam perkara gugatan TUN,

“bertentangan dengan ketentuan pada pasal 8 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pemberian tanah dan pembebasan ganti kerugian Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 Tentang  Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian,”jelasnya.

Atas fakta-fakta tersebut, kata Mohammad Hakim, pihaknya selaku kuasa hukum 154 penggarap eks perkebunan karangnongko Blitar mengajukan gugatan di PTUN Surabaya dengan tuntutan menunda pemberlakuan obyek sengketa sampai dengan putusan yang telah berkekuatan ukum tetap, menyatakan batal atau tidak Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK- 35.02.03/XII/2021 tentang Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Yang Terletak di Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur tanggal 08 Desember 2021. Tak hanya itu, pihaknya mendesak agar BPN Jatim mencabut Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK- 35.02.03/XII/2021 tentang Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Yang Terletak di Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Desember 2021. (setya)

Exit mobile version