Ekonomi

Terancam Alami Kelangkaan, Pengusaha Desak Pemerintah Batasi Ekspor Kelapa Utuh

ekspor kelapa, kelapa utuh, pengusaha kelapa, produk kelapa, olahan kelapa, tata niaga kelapa, industri pengolahan kelapa, pasokan kelapa, arang kelapa, ekspor arang kelapa, ekspor kelapa segar, buah kelapa, air kelapa, tempurung kelapa, pasar ekspor kelapa, nusantaranews
Buah kelapa. (Istimewa/Net)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kalangan pengusaha produk olahan kelapa meminta pemerintah membenahi tata niaga kelapa dengan membatasi ekspor kelapa utuh agar industri pengolahan kelapa di dalam negeri tidak kekurangan pasokan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Arang Kelapa Indonesia (PERPAKI), Yogi Abimanyu. Menurutnya, ekspor kelapa segar yang tidak terkendali menyebabkan bahan baku pembuatan arang dari tempurung kelapa berkurang.

“Padahal, ekspor arang kelapa memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan kelapa utuh. Seluruh bagian dari buah kelapa bisa diolah, mulai dari sabut, buah kelapa, air kelapa, hingga tempurung,” ujar Yogi Abimanyu, Kamis (30/8/2018).

Ia mengatakan rejuvenasi kelapa besar-besaran Indonesia amat mendesak. Jika hal tersebut tidak dilakukan, industri pengolahan kelapa dalam negeri akan mengalami masalah kelangkaan bahan baku yang lebih parah. Dampaknya, selain harga menjadi tidak kompetitif di pasar ekspor, harga kelapa untuk konsumsi domestik pun akan meningkat tajam yang akan merugikan konsumen.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Industri briket arang kelapa memiliki kontribusi signifikan terhadap UKM (Usaha Kecil Menengah), industri ini mengolah bahan baku dari kebun yang juga hampir semuanya dimiliki masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Abi ini.

Akibat tidak dibenahinya tata niaga kelapa ini bukannya tak berdampak langsung. Pada 2016 nilai total ekspor mencapai Rp 7 triliun, itupun telah mengalami penurunan yang signifikan dibanding satu atau dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, mengalami penurunan cukup drastis.

“Persoalan mendasar dan mendesak adalah tentang regulasi ekspor kelapa butir yang turut membawa tempurung kelapa sebagai bahan baku pembuatan arang yang dibutuhkan oleh perusahaan briket. Ini persoalan besarnya,” terang Abi.

Sebagai wadah yang menaungi para pengusaha kelapa diseluruh Indonesia, PERPAKI meminta pemerintah mengambil langkah serius.

“Kami mengekspor produk yang diolah didalam negeri yang sejalan dengan langkah pemerintah untuk menggenjot ekspor. Harapan kami agar pemerintah melakukan moratorium ekspor kelapa utuh, seperti yang dilakukan terhadap pertambangan dan perikanan,” tutupnya. (gdn)

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,050