Hukum

Tentukan Sikap, KPK Gelar Rapat Internal Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan ucapan terimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) terkait hak angket yang digunakan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI terhadap KPK. Pasalnya masukan tersebut sangat memberikan dukungan dan pemahaman yang lebih kuat kepada KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengundang tiga ahli hukum untuk dimintai pandangan serta masukannya terkait hak angket ini. Mereka diantaranya Indriyanto Seno Aji, Jimly Asshiddiqie dan Tori Setyo Rinanto. Namun sejumlah masukan baik dari asosiasi maupun dari para ahli hukum belum dapat disimpulkan dengan cepat.

“Sebab saya tidak boleh menentukan sendirian, perlu ada kolektif kolegial (sistem untuk mencapai tujuan dengan melakukan koordinasi dan saling membantu satu sama lain) dan memang harus dibicarakan oleh internal KPK,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Tujuannya, lanjut Agus, agar seluruh jajaran dan pimpinan KPK memiliki sikap yang sama dalam menyikapi hak angket ini. Karenanya setelah mendapatkan sejumlah masukan tersebut, pihaknya akan segera menggelar rapat internal.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Mungkin segera setelah ini akan kami bicarakan. Jadi nanti akan ada pertemuan di dalam yang kemudian mengkristalisasi sikap KPK,” katanya.

Agus menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu langkah hukum yang dilakukan para Guru Besar Hukum dari universitas negeri maupun swasta. “Tadi Pak Mahfud bilang teman-teman dari pengajar hukum tata negara akan mengambil langkah hukum. Langkah hukum itu sangat kami nantikan karena sangat bermanfaat bagi kami untuk kemudian bisa menentukan sikap di waktu-waktu mendatang,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) APHTN-HAN, Mahfud MD menyambangi Gedung KPK dan bertemu dengan para pimpinan. Pertemuan tersebut membahas hak angket dan pansus angket yang dibentuk oleh DPR terhadap KPK. Mahfud yang mewakili 132 guru besar menyampaikan empat sikap akademik:

  1. Hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR RI untuk menyelidiki proses hukum di KPK.
  2. Pansus Hak Angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Sehingga pembentukannya pun adalah illegal.
  3. DPR RI diminta bertindak sesuai perundang-undangan dan aspek ketatanegaraan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Tindakan di luar ketentuan hukum DPR hanya akan berdampak pada merusak ketatanegaraan dan hukum kita.
  4. APHTN-HAN dan PUSaKO mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat pembentukan panitia angket yang bertentangan dengan perundang-undangan, maka tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan undang-undang dan hukum, karenanya mematuhi panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat pada konstitusi dan undang-undang, bukannya terhadap panitia angket yang pembentukannya melalui prosedur yang tidak taat hukum.
Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 44