Hukum

Temukan Belasan Koli, Polrestabes Surabaya Gagalkan Perdagangan Pil Koplo di Surabaya

Temukan Belasan Koli, Polrestabes Surabaya Gagalkan Perdagangan Pil Koplo di Surabaya
Temukan Belasan Koli, Polrestabes Surabaya Gagalkan Perdagangan Pil Koplo di Surabaya. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya -Temukan belasan koli, Polrestabes Surabaya gagalkan erdagangan Pil Koplo di Surabaya.

Upaya penggagalan penyelundupan pil koplo dilakukan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (12/12/2019) di sebuah rumah makan di Kawasan Rungkut Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan enam tersangka antara lain berinisial RB (47), SY (50), ER(42) yang ketiganya warga Surabaya, AG(38), SH(43) dan CH(47) yang kesemuanya adalah warga Mojokerto.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan yang pertama ditangkap adalag tersangka ER. “ Dari ER diketahui nama RB dan SY yang saat itu mengambil puluhan ribu pil koplo dari sebuah ekspedisi di Surabaya,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2019).

Sandi mengatakan dari pengakuan SY barang tersebut milik ER dan ER mengaku kalau barang itu dijual ke AG yang sebelumnya barang tersebut diantar oleh tersangka RB.

“ER mengaku menjual barang haram pil koplo it uke AG dengan harga Rp 30 juta/kolinya. Lalu dari pengakuan ER juga barang didapat dari bandar bernama WAN ABUD yang saat ini DPO kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Dikatakan Sandi, dari pengakuan SY pula masih didapat ada 15 koli berisi 15 ribu pil koplo yang akan diedarkan ke Jember.

“Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap AG di sebuah rumah sakit di Mojokerto. Tersangka AG kami tangkap bersama dua rekannya yaitu SH dan CH,” jelasnya.

Saat penangkapan AG, sambung Sandi, pihaknya juga mengamankan sabu seberat 3,46 gram dan 1,11 gram yang tersisa dalam pipet.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain19 koli pil koplo dengan jumlah 19 ribu butir, 15 koli berisi 1,5 juta butir pil dektro dan sabu seberat 3,46 gram dan 1,11 gram sabu bersama pipetnya.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi pidana  maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,057