Hukum

Temukan Adanya Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM, KPK: Belum Tentu Korupsi

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mendapatkan laporan dari Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa dalam laporan tersebut ditemukan adanya pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp 820, 2 juta dan penyelewengan anggaran rumah dinas fiktif sebesar Rp 330 juta yang dilakukan oleh lembaga HAM itu.

Temuan tersebut lanjutnya sudah diserahkan pada tim penyidik dan penyelidik KPK untuk ditelaah terlebih dahulu. Karena tidak semua temuan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).

“Iya benar itu, semuanya ada. Sudah kita serahkan ke tim, kumpulkan dulu. Tidak semua temuan itu menjadi korupsi, belum tentu,” tuturnya di Jakarta, Rabu, (2/11/2016).

Diketahui Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur bahwa KPK hanya bisa menangani kasus korupsi diatas Rp 1 miliar dan melibatkan penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam Pasal 11 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

“Terkait itu, makanya kita lihat dulu tim kita kan sekarang sudah ada kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya. Secara gamblang tadi kita lihat memang nilainya kecil, tapi bukan masalah besar kecilnya. Komnas HAM ini harusnya bersih. Kalau nanti ditemukan tidak pidana korupsi bisa jadi ditangani oleh KPK atau kita serahkan ke aparat penegak hukum lainnya,” tukasnya.

Sebagai informasi berdasarkan laporan dari Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM, ditemukan pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp 820,2 juta.

Selain pengeluaran fiktif, ditemukan pula penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM berinisial DB. Penyelewengan anggaran terkait biaya sewa rumah tersebut jumlahnya mencapai Rp 330 juta. Akibtanya BPK menolak memberikan opini alias disclaimer.

Adapun DB kini dinyatakan telah melanggar Pasal 4 huruf e dan Pasal 10 Peraturan Komnas HAM Nomor 004B/PER KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggaran Komnas HAM. (Restu)

Related Posts

1 of 3,067