Ekonomi

Temui Mentan, Dewan Jatim Rame-Rame Ajukan Keberatan Pengurangan Pupuk Subsidi

Anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Iwan Zunaih. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Tri Wahyudi).
Anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Iwan Zunaih. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Tri Wahyudi).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Satu persatu anggota DPRD Jatim secara kompak menyatakan keputusan Mentan mengurangi pupuk subsidi 50 persen sangat memberatkan bagi Jatim. Imbasnya akan berdampak pada penurunan produksi pangan di Jatim.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Iwan Zunaih mengatakan pihaknya secepatnya akan segera ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menyatakan keberatan atas keputusan menteri pertanian dalam mengurangi subsidi pupuk 50 persen di Indonesia.

“Kami akan temui Mentan sebagai penolakan keputusannya mengurangi subsidi 50 persen. Aksi penolakan di beberapa daerah semakin hari semakin meningkat. Hal ini harus segera ditangani karena urusan pupuk juga menyangkut urusan pangan sehingga perlu diselesaikan masalahnya,” ungkap anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Iwan Zunaih saat ditemui dikantornya, Jumat (7/2/2020).

Politisi asal Partai Nasdem ini mengatakan  keputusan Mentan tersebut sangat memberatkan petani  karena akan mengancam keberlangsungan hidup  produksi pangan di Jatim.

“Tak hanya petani di sawah saja, seluruh petani termasuk petani tambak juga keberatan atas pengurangan tersebut,” imbuh pria asal Gresik ini.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Oleh sebab itu, sambung pria yang akrab dipanggil Gus Iwan ini, pihaknya berharap Mentan mengkaji ulang keputusannya untuk mengurangi pupuk subsidi 50 persen di Indonesia, termasuk di Jatim.

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penurunan alokasi pupuk subsidi dari Rp29,5 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp26,6 triliun pada 2020.

Untu tahun 2020 alokasi pupuk senilai Rp26,6 triliun, setara dengan 7,94 juta ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 3,27 juta ton (Rp11,34 triliun), SP-36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun, ZA sebanyak 750 ribu ton (Rp 1,34 triliun), NPK sebanyak 2,7 juta ton (Rp 11,12 triliun). Selain itu, dianggarkan pula pengadaan pupuk organik atau kompos kualitas tertentu senilai Rp1,14 triliun.

Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3,161