Berita UtamaEkonomiLintas Nusa

Tembakau Indonesia, Komoditas Strategis yang Ditinggalkan

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Berdasarkan catatan Asosiasi Petani Tembakai Indonesia (APTI), produksi tembakau selama beberapa tahun terakhir masih dibawah 200.000 ton, sedangkan permintaan pasar telah mencapai lebih dari 300.000 ton. Selisih tersebut terpaksa harus dipenuhi oleh impor.

Melihat hali ini maka perlu adanya gebrakan untuk bisa memenuhi pasar, yaitu dengan meningkatkan produktivitas sehingga tercipta peningkatan produksi. Sebab seperti diketahui bahwa produktivitas tanaman tembakau yang ada saat ini masih rendah jika dibandingkan dengan negara lain penghasil tembakau.

Menurut Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Sarana Prasarana Kelembagaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY Ika Hartanti, Minggu 18 Juni 2017 kemarin menjelaskan tanaman tembakau merupakan komoditas legal tidak dilarang.

Dari sisi hukum, terdapat Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, pada Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa; “Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan jenis pembudidayaannya”. Hal ini dipertegas dengan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan Penjelasan Pasal 52, yang menyatakan bahwa pengembangan komoditas perkebunan strategis adalah komoditas Perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup antara lain tanaman tembakau.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

“Aturannya sudah jelas, Jadi tidak ada larangan untuk membudidayakannya,” kata dia.

Pemerintah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan sudah berusaha mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan petani tembakau. Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY selama ini sudah memfasilitasi dengan menggunakan dana APBD I dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sejak tahun 2009 baik untuk on dan off farm.

Dengan dana APBD I dan DBH CHT ini DinHutBun DIY telah melakukan fasilitasi berupa Pendampingan dan pengawalan kelembagaan petani tembakau, sekolah lapang yang dilakukan di 3 kabupaten (Sleman, Bantul dan Gunung Kidul) mengenai pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan tembakau serta pengendalian hama terpadu dan bimbingan teknis peningkatan kualitas daun tembakau.

“Selama ini dana dari DBH CHT ini di DIY bisa dikatakan masih utuh belum banyak diakses oleh teman-teman kelompok tani,” ungkap bu Ika Hartanti.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3