HukumLintas Nusa

Telusuri Uang 5,2 Miliar, KPK Periksa 36 Saksi di Klaten

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 36 saksi dalam kasus dugaan suap yang telah menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini, di Kantor Kepolisian Resor Klaten, Jumat, (6/1/2017) ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, 36 saksi yang diperiksa bermacam-macam ada pejabat daerah, pegawai negeri sipil (PNS), Kepala Sekolah Dasar (SD), staf kecamatan, hingga pihak swasta.

“Yang diperiksa ada pejabat daerah, PNS, Kepala SD, staf kecamatan, hingga pihak swasta,” tutur Febri, dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (6/1/2017).

Kata Febri, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 36 saksi tersebut untuk mendalami uang Rp 2 miliar saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan Rp 3,2 miliar yang disita KPK saat menggeledah rumah dinas (rumdin) Bupati Klaten Sri Hartini. Mengingat, uang yang disita KPK itu berasal dari sejumlah pihak.

“Apakah saksi tersebut pernah dimintai uang oleh pihak-pihak tertentu di Klaten, atau pernah memberikan atau pernah ada komunikasi lain itu yang memang menjadi salah satu poin pemeriksaan,” ujar dia.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Sebagaia informasi, Sri tertangkap tangan bersama tujuh orang lainnya di penghujung tahun 2016. Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam. Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.

Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatannya, Sri sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 584