NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus PAN yang namanya terseret dalam dakwaan kasus e-KTP, Teguh Juwarno mengaku dirinya berkalang malu. Ia mengaku dirugikan setelah nama dirinya bersebar sebagai pihak yang dianggap ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP.
Teguh membantah dirinya terlibat. Ia menegaskan akan mempidanakan pihak yang memasukkan namanya dalam daftar anggota DPR terlibat korupsi e-KTP.
“Harga diri saya diinjak, kehormatan saya dihancurkan. Saya akan lawan dan gunakan hak konstitusi,” ujar Teguh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Teguh menyampaikan dirinya tengah mempersiapkan penempuhan jalur hukum. Ia memastikan segera mengajukan berkas laporan ke pihak kepolisian.
“Saya sedang siapkan dokumennya,” tandasnya.
Seperti diketahui, nama Teguh Juwarno masuk dalam surat dakwaan pada persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman. Teguh disebut-sebut mendapatkan bagian 167.000 Dolar AS dari dugaan kerugian negara yang mencapai hingga Rp 2,3 Triliun tersebut.
Reporter: Ahmad Hatim