HukumPeristiwaTerbaru

Tegakkan Hukum, Mabes AD Pecat Prajuritnya dari Dinas Aktif

NUSANTARANEWS.CO – Komandan Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat (Dandenma Mabesad), Kolonel Inf Asep Syaripudin, menyampaikan bahwa pemecatan merupakan langkah tegas yang diambil TNI AD terhadap prajurit yang tidak lagi dapat dibina.

Hal ini disampaikan Kolonel Inf Asep Syaripudin dalam amanatnya pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Serka Junaidi Ardian, Bintara Denma Mabesad, di Lapangan Upacara Mabesad Jakarta, Jum’at (2/9/2016).

Upacara Pemecatan dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat ini diselenggarakan sebagai realisasi dari Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tanggal 18 Februari 2016 tentang pemecatan Serka Junaidi yang telah melakukan pelanggaran berat.

“Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit guna menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen Markas Mabesad, serta sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal,” ungkap Kolonel Inf Asep Syaripudin di hadapan seluruh prajurit dan PNS di lingkungan Mabesad.

Baca Juga:  Suasana Lebaran Berkilau di Pantai Lombang: Pertunjukan Seni dan Festival Layangan LED Menyambut Diaspora Sumenep

Serka Junaidi sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat bagi seorang Prajurit, yaitu Desersi. Keputusan ini merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87.

Selain itu, Kolonel Inf Asep juga menjelaskan bahwa dalam KUHPM, Desersi termasuk kedalam ‘Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban Dinas’.

Selain Desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan kompromi terhadap prajurit maupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelanggaran berat lainnya. Saat ini masih ada 9 anggota Mabesad lainnya yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan.

Dalam rangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI AD, Kolonel Inf Asep mengatakan bahwa pihak Mabesad sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam hal ini. “Yaitu apabila mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma-norma keprajuritan, untuk tidak segan-segan melapor ke intitusi militer terdekat, agar bisa ditindaklanjuti oleh TNI AD,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tandatangani MoU Dengan BP POM Tarakan

Selanjutnya, Kolonel Inf Asep Syaripudin juga mengimbau kepada seluruh prajurit TNI AD dan PNS TNI AD di lingkungan Mabesad agar peristiwa pemecatan ini dapat dijadikan pelajaran. “Kejadian pemecatan sebagai contoh agar  tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan Institusi TNI AD yang kita cintai bersama, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh disiplin, tulus dan ikhlas serta gembira,” katanya seraya menutup upacara pemecatan. (Deni)

Related Posts

No Content Available