Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Tega Pukul Istri, Karyawan Perhutani Sumenep Ditetapkan Tersangka KDRT

Tega pukul istri, karyawan perhutani Sumenep ditetapkan tersangka KDRT.
Tega pukul istri, karyawan perhutani Sumenep ditetapkan tersangka KDRT.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Seorang pria berinisial MS (32) telah melakukan tindak pidana berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada AP (32) yang berstatus sebagai istri. Tersangka MS langsung diamankan oleh Polsek Kangayan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

AP yang berstatus sebagai pegawai Puskesmas Kangayan melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa akte nikah a.n AP dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

MS yang beralamat di Dusun Batu Payung, Desa Sawah Sumur, Krcamatan Arjasa dan berstatus sebagai karyawan Perhutani Sumenep ini melakukan KDRT tepat pada hari Ahad, 12 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

“Sempat cekcok di dalam kamar, kemudian tersangka MS ini keluar kamar dan menarik AP ke ruang tamu. Setelah itu MS memukul AP dengan tangan kirinya dan mengenai pelipis dan mata korban sebelah kanan,” ungkap AKP Widiarti.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Berdasarkan data yang diperoleh, korban sempat berteriak minta tolong karena sudah merasa kesakitan. Karena pintu depan dan belakang telah terlebih dahulu dikunci oleh tersangka MS, korban akhirnya berhasil melarikan diri melalui jendela rumahnya.

“Terdapat empat orang saksi yang melihat kejadian itu. Mereka adalah Sawiyah, Jara, Aminah dan Sri Wahyuni,” terang Widiarti

Kata Widi, Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan luka bengkak di sekitar mata sebelah kanan.

“Dari penyidikan yang kami lakukan atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka MS dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2004, tentang KDRT,” jelas AKP Widiarti. (mh)

Related Posts

No Content Available