NUSANTARANEWS.CO – Wacana surga pajak atau dikenal dengan istilah Tax Haven yang digagas presiden Joko Widodo (Jokowi) berorientasi kemudahan pajak bagi perusahaan-perusahaan nasional yang berbasis di luar negeri. Namun seiring kemunculan ide tersebut, berbagai pro-kontra hadir ke permukaan dengan alasan yang beragam.
Wakil ketua komisi XI Hafiz Thohir mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan Tax Haven. Menurutnya, Tax Haven berimplikasi pada terciptanya perbedaan perlakukan terhadap hak wajib pajak bagi warga negara di Indonesia.
Padahal, kata dia, semua warga negara Indonesia memiliki hak wajib pajak yang sama terhadap negara. Karena itu, ia beranggapan Tax Haven mengangkangi asas kesamaan hak wajib pajak warga negara.
“Dimana pajak punya kesetaraan yang sama di hadapan semua warga negara,” ujar Hafiz saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/6/2016).
Hafiz mengatakan asas kesetaraan hak wajib pajak bagi waga negara merupakan amanah Undang-Undang yang harus diterapkan pemerintah. Dengan begitu, ia menyimpulkan bahwa penerapan tax haven akan menjebak pemerintah pada langkah inkonstitusional.
“Tidak sesuai dengan UU tentang perpajakan RI,” ucapnya. (Hatiem)