Taufik Kurniawan: Implementasi UU Tax Amnesty Jangan Dipolitisasi

Wakil Ketua DPR RI, TaufiWakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Foto ISTk Kurniawan

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Foto IST

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menyampaikan bahwa implementasi dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) jangan sampai dipolitisasi. Hal ini, menurut Taufik, agar masyarakat tidak berpikir bahwa UU Tax Amnesty tersebut ada untuk melindungi pelaku tindakan hukum.

“Jangan sampai aturan tersebut dipolitisasi dan malah terkesan menakut-nakuti rakyat. Dengan demikian, upaya menarik kembali uang para konglomerat ke Tanah Air nantinya tak menjadi bias di publik. Sehingga tidak ada anggapan bahwa UU Tax Amnesty seolah melindungi pelaku tindak pidana korupsi, narkoba, teroris, dalam rangka pemutihan pajak,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Untuk itu, Taufik pun meminta kepada Pemerintah segera melakukan sosialisasi yang lebih intens pasca sosialisasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU Tax Amnesty tersebut.

“Sosialisasi tax amnesty setelah dilakukan Presiden seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi di tingkat Dirjen (Pajak Kemenkeu) dan pengambilan keputusan di tingkat stakeholders,” ujarnya.

Dalam sosialisasi nantinya, Taufik juga mengingatkan kepada pemerintah untuk tegas terkait pihak mana saja yang berkewajiban dalam keikutsertaan Tax Amnesty tersebut. Jangan sampai, lanjutnya, implementasi dari UU Tax Amnesty tersebut malah menyasar orang-orang yang taat membayar pajak.

Di samping itu, Taufik menambahkan, agar Pemerintah juga melengkapi UU Tax Amnesty dengan aturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ataupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

“Karena tidak akan signifikan. Kan targetnya ribuan triliun. Saat ini masih di bawah Rp5 triliun, itu pun 80 persennya masih di internal, dalam negeri. Itu yang saya maksud perlu tindaklanjut sosialisasi dari tataran teknis di tingkat pranata,” katanya. (Deni)

 

Exit mobile version