Hukum

Tarnyata Ahok tak Kehendaki Pendukungnya Menjemput di Mako Brimob

Tarnyata Ahok tak Kehendaki Pendukungnya Menjemput di Mako Brimob
Ahok alias BTP (Basuki Tjahaja Purnama). (FOTO: IG @basukibtp)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok telah merasakan udara segar sejak meninggalkan Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat pada Kamis (24/1/2019) pagi.

“Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB,” ungkap staf Ahok, Ima Mahdiah kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (24/1).

Saat Ahok keluar dari tahanan, ungkap Ima, Ahok dijemput oleh putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP. Usai dijemput Ahok langsung menuju kediaman. Sayangnya, Ima tidak memerinci alamat kediaman mantan suami Veronica Tan itu.

Massa pendukung Ahok terlihat memadati area di seberang gerbang masuk Mako Brimob Polri, Kamis pagi. Mereka berkumpul di seberang markas Brimob itu hingga membuat arus kendaraan di Jalan Akses UI padat merayap. Di area gerbang masuk Mako Brimob juga tampak banyak polisi berjaga dengan kawat besi pengamanan dimana massa hanya berkumpul di seberang Mako Brimob saja.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Sebelumnya pada Rabu (23/1), Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menuturkan, kliennya meminta elemen masyarakat yang selama ini memberi dukungan untuk tidak menjemput dirinya. Sebab hal itu hanya akan menimbulkan kemacetan sehingga merugikan banyak orang.

“Iya Pak Ahok meminta kepada pendukung untuk tidak perlu menjemput ke Mako (Brimob). Karena bisa merugikan masyarakat, bikin macat, menghambat aktivitas masyarakat,” ujar dia.

Selain itu Ahok meminta tim penasehat hukum untuk juga tidak menjemput dirinya. Ahok selepas dari Rumah Tahanan Mako Brimob akan langsung beristirahat di rumahnya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Rencananya setelah beberapa hari di Jakarta, kata Teguh, Ahok akan bertolak ke kampung halamannya di Belitung Timur. “Nanti mungkin setelah beberapa hari di Jakarta, kalau memang sudah cukup, baru ke Beltim (Belitung Timur),” ucap Teguh.

Diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap BTP atau Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. BTP juga pernah mengajukan PK, namun ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Sejak menjalani masa hukuman kasus penodaan agama, mantan Bupati Belitung Timur itu mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Terakhir, dikabulkannya remisi Natal 2018 selama 1 bulan, maka total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni 3 bulan 15 hari.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,189