Tarif STNK/BPKB, Komisi III Sebut Bagus dan Transparan

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB. Foto Ilustrasi/kompas

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB. Foto Ilustrasi/kompas

NUSANTARANEWS.CO – Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, menilai positif terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 atau aturan tentang tarif STNK dan BPKB.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, langkah Pemerintah yang dilakukan ini positif dan agar lebih transparan meski terkesan memberatkan masyarakat.

“Menurut saya, PP tersebut bagus dan lebih transparan. Meski di satu sisi terkesan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif tersebut tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat,” ungkap Nasir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (05/01/17).

Nasir mengatakan, meskipun ada sebagian orang yang menilai PP tersebut dikeluarkan secara sepihak tanpa terlebih dahulu membicarakan kepada DPR selaku wakil rakyat. Namun, lanjut Nasir, soal PP itu merupakan domain pemerintah. Sehingga yang namanya PP itu tidak pernah dibahas bersama DPR.

“Kalaupun ada masyarakat menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, HAM atau hak-hak publik lainnya, maka masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena PP itu tidak pernah dibahas bersama DPR,” ujarnya.

Sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat, tanggal 6 Desember 2016 lalu Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP 60 Tahun 2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Dengan berlakunya PP 60 Tahun 2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih yang semula hanya Rp75 ribu, meningkat menjadi Rp200 ribu.

Kenaikan itu cukup tinggi untuk layanan penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp75 ribu untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp150 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp250 ribu.

Demikian pula dengan penerbitan BPKB yang semula hanya Rp80 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3 menjadi Rp225 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih yang awalnya Rp100 ribu, meningkat menjadi Rp375 ribu. Serta beberapa PNBP lainnya di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. (Deni)

Exit mobile version