Hukum

Tarif PNBP Penyelenggaraan Jasa Pendidikan dan Nikah/Rujuk

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Jendral Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama Nur Syam mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama bahwa, jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama meliputi kegiatan yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam bentuk biaya Nikah/Rujuk.

“Saat ini Kementerian Agama memiliki 4.543 satuan kerja yang tersebar di seluruh Tanah Air. Adapun satuan kerja yang berkontribusi terhadap PNBP pada Kementerian Agama yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) yang berjumlah 5.873 dan 68 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN),” ujar Sekjen.

Menurutnya, tarif PNBP yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terdiri dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan nikah/rujuk untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang tarif PNBP tersebut.

Anggota DPD RI dari asal provinsi Riau Abdul Ghafar Usman menyampaikan bahwa, kebijakan biaya Rp0 nikah di KUA, masyarakat merespon positif. Namun juga memicu membludaknya animo masyarakat untuk nikah di KUA.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sehingga selain diperlukan sarana prasarana yang representatif juga jumlah pegawai pelayanan nikah yang harus ditambah. Atas pandangan Abdul Ghafar, Sekjen mengakui bahwa, salah satu masalah di KUA adalah keterbatasan SDM. Nur Syam memberikan contoh terutama di luar Jawa, banyak KUA hanya kepala kantornya saja yang PNS sisanya adalah tenaga honorer.

“Ini problem tersendiri, ini karena adanya kebijakan moratorium rekrutmen PNS, kalau pun ada pengangkatan ini lebih ke untuk guru dan lainnya,” ucapnya.

Selain keterbatasan SDM, banyak KUA saat ini dibangun tidak mempertimbangkan faslitas yang memadai misalnya ketersediaan balai nikah yang memadai. Selain itu, banyak KUA berada di atas tanah yang masih berstatus wakaf, juga adanya moratorium membangun gedung.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 416