NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Bos Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya membenarkan bahwa pekerjaan proyek e-KTP di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang digarap konsorsium belum selesai sebagaimana target dalam kontrak. Meski demikian, konsorsium sudah mendapatkan bayaran bahkan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 107 miliar dari proyek tersebut.
“Dalam bisnis (keuntungan Rp 107 miliar dari proyek Rp 5,9 triliun) lazim. Kami pernah dapat informasi 6,7% (keuntungannya),” ujar Isnu di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (4/5/2017).
Isnu mengklaim bahwa dari keuntungan Rp 107 miliar yang diperoleh perusahaanya, tidak ada yang mengalir kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP.
Pantau: Mantan Bos Konsorsium PNRI Merasa Dimanfaatkan Paulus Tannos
“Kalau dari PNRI tidak ada. Secara pribadi juga tidak membeirkan,” tegasnya.
Diduga kuat, keuntungan tersebut lantaran adanya perubahan addendum atau kontrak kerjasama sebanyak sembilan kali dalam proyek tersebut.
Simak: Mantan Bos PNRI Sebut Andi Narogong Pengatur Proyek e-KTP
Padahal dalam kontrak kerja sama yang pertama kali dibuat, diatur sebuah klausul bahwa perubahan kontrak atau addendum hanya bisa dilakukan apabila terjadi perubahan spesifikasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Baca: Konsorsium PNRI Miliki Dua Rekening Saat Kerjakan Proyek e-KTP
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman