EkonomiHankamPeristiwa

Tangkap Ikan Pakai Pair Trawl di Natuna, 7 Kapal Ilegal Vietnam Dibekuk KKP

NUSANTARANEWS.CO – Tangkap Ikan Pakai Pair Trawl di Natuna, 7 Kapal Ilegal Vietnam Dibekuk KKP. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/6/2016), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap sedikitnya tujuh kapal ilegal milik Vietnam di perairan Indonesia.

Menurut KKP, tujuh kapal Vietnam itu sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna. “Melalui Kapal Pengawas Orca 003 berhasil mengawal tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam beserta 55 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Juni 2016,” kata Sekretaris PSDKP KKP Waluyo Sejati Abutohir di Jakarta, Senin (13/6/2016).

Ketujuh kapal Vietnam itu enam di antaranya kapal berbobot kurang lebih 100 gross tonnage (GT) dan satu kapal lagi berbobot kurang lebih 60 GT, kata Waluyo melanjutkan. Ia mengungkapkan, kapal-kapal itu ditangkap KP Orca 003 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, tanggal 10 Juni 2016 pada pukul 08.45 s.d 10.05 WIB.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Adapun alasan panangkapan ketujuh kapal tersebut, kata Waluyo, karena tengah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah RI. Selain itu, ujar dia, tujuh kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl.

Sekadar informasi, alat tangkap Pair Trawl dikenal juga dengan sebutan pukat hela dua kapal. Jenis pukat ini ada dua, yakni Bottom Pair Trawl dan Surface Pair Trawl.

Pukat Ikan Dua Kapal (Bottom Pair Trawl) target tangkapan semua ikan dasar dan udang, alat tangkap ini banyak dikembangkan oleh nelayan menggunakan dua kapal dengan ukuran masing-masing sekitar 20 GT kapal kayu. Pukat Teri Dua Kapal (Surface Pair Trawl) target tangkapan ikan teri halus menggunakan dua kapal masing-masing sekitar 20 GT. Pemerintah juga melarang penggunaan alat tangkap ikan ini berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011.

Terlepas dari itu, Waluyo juga menuturkan bahwa ketujuh kapal itu melanggar Pasal Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Sementara, kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Er)

Related Posts

1 of 3,049