Politik

Tanggapan MUI Menyoal Aktivitas Saracen

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menanggapi kasus Saracen, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas mengatakan haram hukumnya. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyebut perbuatan pelaku Saracen disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. “Haram pula bagi umat muslim menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2017).

MUI, lanjut dia juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, aktivitas buzzer seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka. (Red-01/AD)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 24