Hukum

Tanggapan KPK Soal OTT Bupati Subang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan KPK tidak akan melakukan tangkap tangan (selanjutnya disebut OTT) bila memang calon kepala daerah memiliki komitmen. Proses demokrasi, kata dia, harus bebas dari korupsi.

“Saya kira ini kasus yang sekian, seharusnya tidak ada kasus baru lagi. KPK tidak perlu melakukan OTT kalau memang para calon kepala daerah memiliki komitmen tidak menerima sejumlah uang terutama incumbent (pejawat),” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).

“Kalau untuk pasangan lain (bukan pejawat) kita akan melihat itu kewenangan KPK atau tidak. Tapi yang pasti kita berharap betul ada pesan untuk peserta pilkada bahwa proses demokrasi ini harus bebas dari korupsi,” imbuhnya.

Guna mewujudkan proses demokrasi yang dijalankan secara bersih, lanjut mantan aktivis ICW, butuh peran dari semua pihak. “Karena semua institusi memiliki kewenangan berbeda-beda,” ujar dia.

Menurut Febri, KPK memiliki kewenangan hanya untuk pengawasan penyelenggara negara, Bawaslu punya kewenangan untuk pengawasan pemilu, penyelenggaraan pemilu bersama KPU. Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal. Agar proses pilkada demokrasi menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK,” jelas Febri.

Pernyataan Febri ini tanggapan terhadap OTT terhadap kepala daerah di Subang. Dimana tim satgas KPK telah mengamankan Bupati Subang, Imas Aryumningsi melalui operasi senyap pada Selasa (13/2) malam.

Dari kegiatan tadi malam, diamankan delapan orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat dan uang ratusan juta. “Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang ratusan juta, diduga dari pembicaraan awal miliaran rupiah,” kata Febri.

Delapan orang yang diamankan tersebut, lanjut Febri, langsung dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Dengan tertangkap tangannya Imas menjadikannya sebagai calon kepala daerah ketiga setelah Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae yang tertangkap tangan oleh KPK. Sebelumnya, Nyono sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang dan Marianus sudah resmi menjadi calon Gubernur NTT.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Imas sendiri diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang. Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada Subang dengan dukungan dari PKB dan Golkar.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 202