EkonomiHukumTerbaru

Tanggap Bisnis Era Digital, Kemnaker Akan Perhatikan Perlindungan Ketenagakerjaan

NUSANTARANEWS.CO – Sebagai upaya cepat tanggap pada perkembangan bisnis di era digital, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menghimbau kepada pelaku usaha modern untuk memperhatikan aspek perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemnaker melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Haiyani Rumondang menjelaskan perlu adanya  pencermatan terhadap perlindungan ketenaga kerjaan terkait kian massifnya bisnis era digital.

“Melihat perkembangan-perkembangan tersebut, diperlukan pencermatan berbagai aspek terhadap perlindungan,” ujar Haiyani Rumondang.

Dilansir dari laman Kemnaker, Haiyani menuturkan, usaha melalui sistem daring maupun dalam e-commerce tengah berkembang pesat saat ini.

Model usaha tersebut pun telah melibatkan banyak orang. Baik tenaga kerja yang terserap seperti pada bisnis transportasi sistem daring. Maupun konsumen dan distributor yang terlibat pada lapak-lapak berbasis online. Bahkan, saat ini dunia usaha dan industri di Indonesia telah diramaikan dengan startup.

“Perkembangan era digital di Indonesia saat ini telah berdampak kepada munculnya beberapa perusahaan e-commerce yang berbasis aplikasi online,” tuturnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI Mahulu Fasilitasi Terima Senpi Rakitan Dari Masyarakat

Di samping itu, peraturan bidang Ketenagakerjaan masih melihat hubungan kerja yang harus memenuhi 3 unsur, yaitu adanya pekerjaan, perintah dan upah. Hal tersebutlah yang menurutnya menjadi salah satu kendala bagi pemerintah untuk perjanjian kerja antara perusahaan sektor informal, e-commerce dan profesional lainnya. (Adhon)

Related Posts

1 of 2