Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Tanda Berakhirnya Faksi Jatim Mencuat, Pengesahan P-APBD Jatim 2021 Terancam Gunakan Voting

Tanda Berakhirnya Faksi Jatim Mencuat, Pengesahan P-APBD Jatim 2021 Terancam Gunakan Voting
Tanda berakhirnya faksi Jatim mencuat, pengesahan P-APBD Jatim 2021 terancam gunakan voting.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Jatim, pengesahan P-APBD Jatim terancam menggunakan system voting. Dengan adanya voting tersebut, menunjukkan berakhirnya faksi Jatim antara Pemprov Jatim dengan DPRD Jatim.

Mathur Husyairi anggota Fraksi PKS, Hanura dan PBB dari unsur PBB mengatakan pihaknya akan mengusulkan pengambilan keputusan pengesahan P-APBD Jatim 2021 untuk dilakukan voting.

Mathur mengaku sudah berulangkali mengingatkan pimpinan sidang paripurna supaya tak melanjutkan pembahasan P-APBD 2021 karena kesalahan itu berasal dari eksekutif. Sayangnya, para pimpinan DPRD Jatim bersikukuh untuk terus melanjutkan sesuai jadwal yang sudah dibuat Banmus.

“Makanya di laporan pandangan akhir fraksi besok saya akan interupsi dan minta pengambilan keputusan dari DPRD ini untuk di voting. Dan mudah-mudahan teman-teman yang satu pemahaman dengan saya, menyepakati permohonan votting ini, mau dilanjutkan disetujui atau tidak,” ujarnya, Kamis (30/9).

Baca Juga:  Kebijakan Kadindik Bikin Cemas, Pj Gubernur Adhi Karyono Cuek Nasib GTT dan PNPNSD di Jawa Timur

“Mepetnya waktu pembahasan Raperda P-APBD Jatim itu karena KUA PPAS disampaikan terlambat. Padahal idealnya 2 bulan sebelum pembahasan. Selain itu Pemprov Jatim tidak transparan terhadap dokumen hasil konsultasi dengan Mendagri sehingga membuat anggota DPRD Jatim khawatir,” lanjutnya.

Mantan aktivis anti korupsi ini menilai RKA P-APBD Jatim dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif. Begitu juga soal pendistorsian Pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditemukan Komisi C DPRD Jatim memiliki konsekwensi hukum.

“Eksekutif berani melakukan itu tapi di satu sisi mereka (eksekutif) juga ingin tidak melanggar aturan, tapi sudah dilakukan.  Dan kita sekali lagi diminta untuk menjadi tukang stempel sehingga menjadi merasa dungu di forum rapat paripurna ini,” beber pria asal Bangkalan Madura ini.

“Sikap politis saya jelas, yakni tidak dilanjutkan pembahasan P-APBD Jatim 2021. Kalau toh nantinya tetap dilanjutkan oleh forum karena voting kalah atau gagal, maka kita tidak ikut tanggungjawab terhadap keputusan politik itu, termasuk dengan konsekwensi hukum yang bisa terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ikatan Alumni Dayah Abu Lam U Gelar Buka Puasa Bersama

Mathur juga menjelaskan, sebenarnya kalau P-APBD Jatim 2021 gagal ditetapkan, maka resiko yang akan diterima hanyalah berupa sanksi administrasi yaitu kita selama 6 bulan kedepan tidak menerima gaji.

Tapi di dalamUU No.23/2014 dengan jelas disebutkan kalau kesalahan itu dilakukan oleh eksekutif, maka kesalahan itu ditanggung eksekutif, sehingga tak berpengaruh kepada anggota legislatif.

“Pemprov Jatim akan melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Konsekwensinya Pemprov akan diminta mengembalikan 6 kali perubahan anggaran mendahului,” pungkasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049