Hukum

Tanah Sengketa dan Aset PT KAI di Jembatan Panteraja  “Dijual Warga”

Tanah Sengketa dan Aset PT. Kereta Api
Tanah Sengketa dan Aset PT. Kereta Api. Foto, Tim Pengadaan Tanah, Jembatan Kembar Panteraja bersama PT. Kereta Api Indonesia, Pidie Jaya, Kamis, 20/02/202.

NUSANTARANEWS.CO, Pidie Jaya – Tanah Sengketa dan Aset PT. Kereta Api Indonesia. Tim Program Pengadaan Tanah, Pembangunan Jembatan Kembar Panteraja, dikoordinasi oleh Kabag Pemerintahan, Bina Marga, dan BPN bersama PT. KAI melakukan pengukuran dan proses pendataan pembebesan tanah warga dan aset milik PT. KAI berupa tanah bekas rel kereta api yang terkena program pembuatan jembatan kembar yang bertempat di ujung jembatan Panteraja pada hari ini, Kamis, 20/02/2020.

Pada hari ini, saat tim pemerintah Pidie Jaya berada di lapangan untuk mendata dan mengukur pembebesan tanah dan bangunan, salah satunya milik PT. KAI. Setelah diukur sesuai titik koordinat ternyata tanah milik PT. KAI sebagian telah dijual oleh seorang warga asli Panteraja, yang saat ini berdomisili di Banda Aceh.

Selain sebagian Tanah PT. Kereta Api Indonesia yang ikut terjual dan juga termasuk tanah ahli waris dari Keurani Ubit. Proses jual beli tanah ini ikut diketahui dan ditandatangani proses jual belinya oleh Keuchik dan Camat Panteraja. Saat ini di atas tanah tersebut, telah berdiri Bangunan dan Warung Kopi.

Menurut Informasi tim pemerintah di lapangan, bangunan yang sedang dibangun di atas sebagian Milik PT. KAI diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Berdasarkan Keterangan Keuchik Gampong Mesjid, Ibnu Abubakar yang juga ikut dalam tim Pengukuran mengatakan bahwa, tanah tersebut benar telah dijual oleh H. Usman Abdullah kepada M. Yahya, AKA yang kebetulan pembelinya adik saya, kata Keuchik Ibnu.

Menurutnya, tanah yang sedang kita data dan ukur saat ini, waktu yang lalu saat proses penjualan pernah saya hentikan sementara selama kurang lebih 1 (satu) bulan, karena ada sanggahan dari Keluarga Keurani Ubit bernama  Zulkifli Ubit (Apadon).

“Apadon mengatakan kepada saya, jangan ada sejengkal tanah dan Sepucuk Pohon Nipah milik orang tua saya yang dijual, haram bagi yang menjualnya,” kata Apadon waktu itu kepada Keuchik Mesjid, mengakuinya.

Setelah lebih kurang satu bulan tidak di proses, kemudian atas keinginan dan desakan H. Usman Abdullah selaku penjual, meminta untuk diproses dan mengaku bahwa tanah itu miliknya dengan menunjukkan selembar surat. Setelah bermusyawarah dengan aparatur desanya  akhirnya tanah tersebut saya proses akte jual belinya.

Keuchik Ibnu lalu menunjukkan pada Tim pemerintah Akte Jual Beli (AJB) tersebut, terlihat pihak yang ikut menandatangi di antaranya Keuchik Gampong Mesjid Ibnu Abubakar, dan saksi-saksi yaitu Junaidi M.Ali, M. Yacob Yusuf, Tgk.Sulaiman Jaya.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Berdasarkan Akte jual beli tersebut Camat Panteraja waktu itu bernama Sulaiman Ajie, selaku Penjabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATKS ) ikut menandatangi Akte Jual Beli yang ditunjukkan oleh Keuchik Mesjid kepada Tim Program Pembangunan Jembatan Panteraja pada hari ini saat berada di tempat objek tanah tersebut.

Keuchik Ibnu mengatakan ” Saya tidak tau dan kaget, ternyata tanah yang dijual oleh H. Usman Abdullah ke M. Yahya hari ini setelah di ukur oleh tim, maka terbukti sebagian yang dijual adalah tanah milik PT. KAI,” katanya.

Kemudian salah seorang anak sekaligus ahli waris dari Keurani Ubit mengatakan bahwa sebenarnya tanah segitiga di ujung timur bagian utara jembatan Panteraja adalah milik abunya bernama Keurani Ubit, kemudian tiba- tiba diketahui tanah tersebut telah dijual oleh H. Usman Abdullah kepada M. Yahya, katanya.

“Dulu kami sempat melakukan komplain dan sanggahan kepada Keuchik Mesjid, kemudian di mediasi oleh camat Panteraja Pak Jailani, walaupun berakhir tanpa kesepakatan,” hal ini dibenarkan oleh Keuchik Mesjid, Panteraja.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Menurut Pihak Badan Pertanahan yang ikut juga dalam tim pendata dan pengukur hari ini, pihaknya sangat kaget ternyata setelah di ukur sebagian tanah milik PT KAI telah dijual. Dan BPN juga mengakui bahwa tanah ini telah di urus Sertifikat PRONA tahun lalu, saat ini sertifikat hampir selesai tapi belum dibagikan. Pihak BPN akan membahas lebih lanjut secara khusus menyangkut kasus kepemilikan tanah ini nantinya.

Keterangan Keuchik kepada tim pemerintah dan PT. Kereta Api, Pihak Penjual dan Pembeli tanah tersebut telah dihubungi untuk datang ke lokasi pengukuran hari ini, tetapi tidak hadir. Padahal kalau mereka para pihak hadir bisa jelas duduk perkaranya.

Ahli Waris Keurani Ubit berharap, cukup kami saja yang merasakan kasus ini, semoga  menjadi pengalaman berharga kepada para Keuchik, Camat dan BPN serta pihak lainnya untuk lebih berhati-hati dalam proses jual beli dan pembuatan sertifikat, agar tidak merugikannya warga masyarakat lainnya di masa akan datang, harapannya. (NS).

Related Posts

1 of 3,050